GARUT – Inovatif89.com. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Patriot No. 2 Garut, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Selasa (13/08/2019).

Pembacaan sumpah jabatan kepada 50 anggota DPRD Kabupaten Garut terpilih, dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut dan berlangsung khidmat. Pembacaan sumpah atau janji jabatan tersebut didasarkan pada amanat pasal 106 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelum proses pelaksanaan pengambilan sumpah terlebih dahulu membacakan surat keputusan Gubernur Jawa Barat, terkait pemberhentian anggota DPRD dan pengangkatan Anggota DPRD Garut periode 2019-2024.
Ada sembilan partai yang mendapat kursi di DPRD Garut pada periode 2019 – 2024 diantaranya Golkar mendapat 8 kursi, Gerindra mendapat 8 kursi, PPP mendapat 7 kursi, PKB mendapat 6 kursi, PDIP mendapat 5 kursi, PKS mendapat 5 kursi, PAN mendapat 5 kursi, Demokrat mendapat 5 kursi, dan Hanura mendapat 1 kursi.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Garut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sanak saudara keluarga anggota dewan yang terpilih juga berbagai macam elemen masyarakat.
Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP., mewakili Gubernur Jabar Ridwan Kamil, mengucapkan selamat kepada 50 anggota dewan yang terpilih sekaligus berpesan untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya yang mengedepankan rakyat.
“Semoga, anggota DPRD terpilih Kabupaten Garut, periode 2019-2024 ini dapat menjalankan tugas dan tupoksinya sebagai anggota dewan di tengah-tengah masyarakat Garut. pungkasnya.
[Diskominfo Kab. Garut/Adas Iskandar SH]





