SUMEDANG – Inovatif89.com. Secara substansi, kebijakan pendapatan tidak mengalami perubahan untuk APBD Perubahan Tahun 2019 ini. Namun dari sisi asumsi, pendapatan berubah karena ekonomi makro pusat dan daerah yang bergerak dinamis sehingga ada penyesuaian penganggaran daerah.
“Perubahan asumsi pendapatan ini dipicu oleh peningkatan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya peningkatan pada pos pajak daerah yang naik Rp 4,5 milyar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sumedang sementara, Atang Setiawan.
Menurut Atang, sumber lainnya adalah pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bertambah sebesar Rp. 132 juta. ujarnya.
Selain itu, lanjut Atang, terdapat juga asumsi pendapatan dari APBD Propinsi yaitu adanya penambahan pendapatan dari bagi hasil pajak sebesar Rp. 11,718 milyar dan bantuan keuangan dari Provinsi sebesar Rp 290,561 milyar.
“Sementara itu asumsi pendapatan dari dana perimbangan pemerintah pusat menurun khususnya DBHCT sekitar Rp. 18,04 milyar. Selain penurunan pendapatan tersebut, pemerintah pusat meluncurkan dana bos sebesar Rp 119 milyar dan telah ditampung pada pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” jelasnya.
[Pemkab Sumedang/Fauzi]





