TASIKMALAYA – Inovatif89.com. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, menggelar sosialisasi penyelenggaraan koordinasi lembaga dalam pengendalian investasi Pengendalian Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/08/2019), bertempat di Ball Room Hotel Harmoni Kota Tasikmalaya.
Dalam kegiatan sosialisasi yang mengusung tema “Melalui Perijinan Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Kita Wujudkan Kualitas Pelayanan Yang Terbaik” tersebut dihadiri oleh Walikota Tasikmalaya, Drs. H. Budi Budiman, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Unsur Muspida dan Tamu undangan.
Walikota Tasikmalaya, Drs. H. Budi Budiman dalam sambutanya mengatakan, sangat mengapresiasi dengan terselenggaranya acara yang diselelnggarakan oleh DPMPTSP yang diikuti oleh Pengendalian Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
“Dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kewenangan pemberian ijin berusaha yakni, dengan diterbitkannya peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” ujarnya.
“Dengan ditegaskan jenis perijinan perusahaan yang terdiri dari izin usaha dan izin komersial dapat dilaksanakan kewenangan penerbitan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga OSS (Online Single Submission), sehingga perizinan berusaha akan terintegrasi secara elektronik atau OSS,” tambah Budi.
OSS digunakan, terang Budi, dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik: Berbentuk badan usaha maupun perorangan, dan Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
“Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasional OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing,” katanya.
lanjut Budi, berharap dengan diterapkan nya OSS di Kota Tasikmalaya dapat memberikan kemudahan layanan perizinan di Kota Tasikmalya. Mempermudah perngurusan berbagai perizinan berusaha baik persyarat untuk melakukan usaha (Izin lokasi, lingkungan dan bangunan) izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di Kota Tasikmalaya.
“Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time,” tegasnya.
[Diskominfo Kota Tasikmalaya / Fauzi]





