Inovatif89.com — Pemerintah Desa (Pemdes) se-wilayah Kecamatan Sukaresik mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 7 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 168 tahun 2019, bertempat di Gedung Olahraga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Senin (10/02/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Wawan Hermawan M.Si, Camat Sukaresik Opan Sopian, S.Pd, M.Si., serta Danramil 1206/ Pagerageung Kapten Inf. Heri Sapari dan diikuti oleh Kepala desa, Sekdes, Kaur keuangan, Kasi Kesra, Kasi Perencanaan, Kepala wilayah, juga BPD.
Ketua DPK APDESI Kecamatan Sukaresik sekaligus Kepala Desa Tanjungsari, Amas ditemui di sela-sela acara kepada Wartawan mengatakan, pelaksanaan kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) ini mengenai sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 7 Tahun 2020 dan Pebup No. 168 tahun 2019.
“Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Aparatur desa diantaranya, Sekdes, Kaur Keuangan, Kasi Perencanaan, Kasi kesra, dan Kepala wilayah/Punduh,” ungkapnya.
Menurut Amas, kegiatan ini terlaksana melalui hasil kesepakatan semua Kepala desa yang ada diwilayah Kecamatan Sukaresik, agar semua perangkat desa lebih memahami lagi tentang pengadmitrasi tahapan-tahapan Dana Desa (DD) yang akan turun di Tahun 2020.
“Berharap dengan terlaksananya kegiatan ini bisa di serap oleh para peserta yang hadir,” ujarnya.
Sementara Camat Sukaresik, Opan Sopian S.Pd., M.Si, mengatakan, ini namanya kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis realisasi Dana Desa.
“Jadi ini sesuai dengan rencana aksi dari Pemerintah daerah setelah para Camat dan komponen lainnya yakni, Sekmat, Kasi PMD, dan Pendamping mendapat pengarahan di tingkat Kabupaten Tasikmalaya. Maka ditindaklanjuti di Kecamatan Sukaresik untuk sasarannya 8 Kepala desa ditambah dengan Perangkat desa terkait yaitu, Sekertaris, Bendahara, Kasi Kesra, dan Perangkat desa Kewilayahan,” terangnya.
lanjut Opan, dengan harapan setelah kegiatan ini selesai dilaksanakan maka semua Perangkat desa beserta Kepala desanya dengan pihak tim verifikasi Dana Desa di tingkat Kecamatan, Camat memiliki persepsi yang sama terkait alur dan mekanisme. Jadi semua disiplin berdasarkan petunjuk dari Pemerintah tentang penggunaan Dana Desa.
“Ketika itu dilaksanakan melalui mekanisme, mulai dari perencanaan seperti apa, pelaksananya siapa, melaksanakan apa, kemudian pelaporannya? Mudah-mudahan di kemudian hari pelaksanaan lebih dapat terlaksana prinsip-prinsip pengunaan dana desa, ada efesiensi, efektifitas , tepat guna serta tepat sasaran dan akhirnya semuanya bisa selesai dengan target waktu,” tandasnya.





