Focus Group Discussion Tingkat Polres Garut, Bahaya Perundungan/Bullying Dikalangan Pelajar

Inovatif89.com — Polres Garut menggelar Focus Group Discussion (FGD) tahun 2020 dengan tema “Bahaya Perundungan/Bullying Dikalangan Pelajar”, bertempat di Hotel Redante Jalan Raya Samarang (Hampor), Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Rabu (12/02/2020).

Kegiatan FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Kapolres Garut AKBP. Dede Yudi Ferdiansyah, dengan narasumber Ketua MUI Kabupate Garut KH. Sirojul Munir dan Kanit PPA Polres Garut Ipda Gopar Suryadi Mulya serta diikuti oleh para utusan dari Dewan Pendidikan, SMA, SMK, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, yang dipandu Yan Agus Supianto dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut.

Bacaan Lainnya

Bullying atau perundungan belakangan menjadi viral, tidak hanya lingkungan pendidikan, namun merebak dikelangan masyarakat, termasuk pemerintah.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB DPPPA) Kabupaten Garut mencatat, tahun 2019 terdapat kasus kekerasan anak yang terlaporkan sejumlah 20 kasus dengan orban 64 orang anak, namun dari data tersebut tidak ada laporan tentang perundungan.

Salah seorang peserta, Dian, dari Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, mengingat agar ada batasan-batasan tentang perundungan, sehingga tidak berdampak terhadap hilangnya kreativitas anak menyalurkan rasa berhumornya dengan lingkungan sosial sekolah, meski ia setuju agar dilakukan pengawasan bersama. Merujuk Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak.

Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dalam Pasal 10, bahwa tindakan penanggulangan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, salah satunya, wajib membentuk tim penanggulangan untuk melakukan tindakan awal penanggulangan tindak kekerasan yang dilaporkan oleh satuan pendidikan, atau pihak lain yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian guna membuktikan adanya kelalaian atau tindakan pembiaran, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Forum juga sepakat, masalah perundunga menjari di komitmen dan urusan bersama. Persoalan ini juga hendakny diselesaikan bersama dalam semangat bermusyawarah (Restoratif of Justice).

Untuk penyelesaian berbagai permasalahan di sekolah, Polres Garut menyarankan agar dibentuk FKPM di lingkungan sekolah sebagai wadah komunikasi antara seluruh pihak dalam menjaga dan memelihara kondusivitas Kamtibmas.

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir menyarankan, agar siswa diberi media seluas-seluasnya untuk aktif di organisasi baik di sekolah atau organisasi kemasyarakatan semisal IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah), IPNU (Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama) atau ortom-ortom lainnya.

Sementara Kanit PPA Polres Garut, Ipda Gopar Suryadi Mulya menjelaskan, merujuk Pasal 76c Undang-Undan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap orang dilarang menempat, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

lanjut Gopar, mengingatkan bila terjadi kekerasan di sekolah atau lingkungan lainnya, tidak segan-segan untuk melapor ke sekolahnya, melaporkan ke orang tuanya dan pihak berwajib.

“Pihak berwajib sendiri akan menawarkan ke pihak pelapor apakah akan diselesaikan secara musyawarah atau jalur hukum,” tegasnya. [Diskominfo/Fauzi]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *