Diduga Rugikan Uang Negara Senilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Sukasukur Ditahan di LP Tasikmalaya

Inovatif89.com — Diduga korupsi penyalahgunaan bantuan keuangan (Banke) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 – 2019, Kepala Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja (Ag) ditahan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/02/2020) sekiar pukul 15.00 Wib.

Kepala Desa Sukasukur (Ag) Mengenakan Rompi dibawa ke LP Tasikmalaya | Instagram kejarikab.tasikmalaya/Fauzi

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlbih dahulu dilakukan penetapan sebagai tersangka pada pukul 13.00 Wib oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Tersangka didampingi oleh Penasehat hukum Nandang Setiawan, SH, padasaat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dr. Sudaryan dari RS. SMC. Kabupaten Tasikmalaya diruang pemeriksaan tindak pindana khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 – 2019 Desa Sukasukur surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Nomor : Print- 68 M.2.33/Fd.1/09/2019 tanggal 13 September 2019, surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Nomor : Print- 783 /M.233/Fd.1/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019.

Saksi-saki yang sudah diperikasa sebayak 46 saksi dan 1 ahli. Adapun kasus posisi dalam dugaan tindak pidana korupsi peyalahgunaan dana bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 – 2019 dengan tersangka Agus Bin Ateng (Kepala Desa Sukasukur) yaitu sebagai berikut:
Pada tahun 2018 Desa Sukasukur memperoleh anggaran Banke sebesar Rp. 235.000.000 yang seharusnya dilaksanakan untuk 9 kegiatan yaitu:
1. Pembangunan Kirmir jalan Kp. Cioray Rp. 25.000.000
2. Kirmir Kp. Cidulang Rp. 35.000.000
3. TPT Kp. Ciliwung Rp. 40.000.000
4. Jalan setapak Kp. Cikedok Rp. 20.000.000
5. TPT Kp. Cikalapa Rp. 35.000.000
6. Jalan setapak Kp. Ciliwung – Ciledug Rp. 30.000.000
7. Jalan setapak Kp. Lebak Gede Rp. 20.000.000
8. Kirmir Kp. Lebak Gede Rp. 10.000.000
9. Jembatan Kp. Cikedok Rp. 20.000.000

Namun yang direalisasikan oleh Agus selaku Kepala Desa Sukasukur hanya 4 kegiatan dan dialihkan untuk 2 kegiatan lain, sehingga total ada 6 kegiatan dengan anggaran yang terserap beserta pajak hanya sebesar Rp. 59.493.000;’ tetapi dalam laporan pertanggungjawaban sudah diterapkan (Alokasikan) seluruhnya sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 175.507.000 -.

Kemudian pada tahun 2019 mendapatkan kembali Bankeu sebesar Rp. 525.000.000;’ untuk 13 titik kegiatan, namun yang direalisasikan hanya sebesar Rp. 157.300.000 sehingga terdapat kerugian uang negara sebesar Rp. 367.700.000. Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 543.207.000;’

Tersangka Agus Bin Ateng dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *