PEWARTA : FAUZI.
Inovatif89.com — Menanggapi adanya perangkat Desa Sukasetia yang di pecat atau di keluarkan oleh Kepada Desanya, Ketua DPK APDESI Kecamatan Cisayong Dendi Herdiawan mengataka, harus ditempuh peraturan dan jalani aturan Perbub nya.
“Meskipun Kades punya wewenang tapi tetap harus menempuh aturan yang ada,” tandas Dendi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp kepada Inovatif89.com, Senin (30/03/2020).
Sementara itu, Ketua BPD Sukasetia Deded Ruhimat, S.Pd, mengakui belum menerima tembusan secara resmi dari Pemerintah desa terkait pemecatan perangkat desa (Kaur Perencanaan Atep Sudrajat)
“Terkait hal itu, BPD sampai saat ini belum menerima tembusan secara RESMI dari Pemerintah Desa Sukasetia,” ungkap Deded.
lanjut Deded, apakah juga pihak Pem Kab c.q Kecamatan menerima tembusan?
“Pada prinsifnya pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus sesuai dg peraturan yg berlaku,” tegasnya.





