>

Ketua Setwil FPII Babel, Menduga Kasi Penkum Kejati Manfaatkan Media Untuk Melobi Tambang-tambang Ilegal

PEWARTA : TIM

Inovatif89.com — Dalam struktur organisasi manapun, peran pimpinan seharusnya lebih dominan dan didengar ketika menyampaikan informasi ke publik lewat media. Apalagi jika institusi tersebut berbentuk institusi hukum, seperti Kejaksaan misalnya.

Baru saja terjadi, statement Kepala Kejaksaan Tinggi Babel (Bangka Belitung), Ranu Mihardja mendapatkan bantahan. Sayangnya bantahan tadi datang dari jabatan Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum, Roy) di lingkungan Kejati itu sendiri, seperti yang dimuat di situs berita FKB dibawah ini:

Roy menegaskan, bahwa Forwaka Babel diakui oleh pihak Kejati Babel. “Saya tegaskan Forwaka Babel diakui Kejati Babel,” tegas Roy.

Roy menduga dibalik massifnya pemberitaan terkait Forwaka dari sisi negatifnya ada seseorang yang punya kepentingan di situ.

“Ada apa dibalik berita itu semua, ada seseorang yang senang apabila Forwaka bubar karena dia ingin jadi ketua Forwaka apabila ada kepengurusan baru. Makanya dia akan selalu buat pemberitaan gaduh soal Forwaka,” tandasnya.

Sementara itu, situasi terkini yang terjadi di Babel juga mendapatkan komentar pedas dari Ketua FPII Setwil Babel, Ary Wijaya saat ditemui di kawasan Kolong Hijau Pangkalpinang, Selasa (07/04/2020) siang.

Menurut Ary, seharusnya Kasi Penkum bisa membaca dalam UU PERS bahwa media tidak harus terverifikasi di Dewan Pers. “Wartawan berhak memilih Organisasi Pers manapun, Dewan Pers bukan suatu lembaga negara. Itu yg harus dipahami,” tegasnya.

Ia juga menduga, Kasi Penkum memanfaatkan media untuk melobi atau me-86 kan tambang-tambang ilegal. tambah Ary.

Ketua FPII Setwil Babel menambahkan, pernyataan Roy Arland yang menyebut “Apakah statement Kasipenkum di media tersebut sudah terverifikasi”.

“Dia seolah-olah menjustifikasi media yang mengangkat statement Kejati tidak terverifikasi dan malah dia berstatement memanaskan situasi yang ada,” pungkas Ary.

Sumber : Setwil FPII Babel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *