Pemkab Ciamis Perpanjang Masa Antisipasi Penyebaran Virus Corona

PEWARTA : FAUZI

Inovatif89.com — Pemerintah Kabupaten Ciamis akan memperpanjang masa antisipasi penyebaran Virus Corona Desease (COVID-19).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaiakn Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, pada Rapat Koordinasi Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Senin (13/04/2020).

Menimbang Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19), tanggal 31 Maret 2020, dengan memperhatikan saran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ciamis.

Pada Rapat Koordinasi tersebut menetapkan :

  1. Dinas Pendidikan agar mensosialisasikan jadwal waktu pembelajaran di TVRI serta memerintahkan Seluruh Kepala Sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS di Kabupaten Ciamis, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan Kegiatan Belajar melalui Media Daring secara Online atau lebih meningkatkan Kegiatan Belajar di rumah mulai 15 April s/d 29 April 2020 dan Orang Tua malaksanakan pengawasan kepada anak-anaknya;
  2. Kepala Dinas Perhubungan agar lebih mengoptimalkan para Petugas pada Posko-posko Perbatasan;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Desa untuk melaksanakan Koordinasi dengan Kecamatan bersama-sama Muspika dalam rangka memantau, mengawasi dan menghimbau kepada masyarakat, pemilik/pengelola Toko/Swalayan/Rumah Makan untuk meminimalisir kerumunan massa dan antrian yang panjang, maksimal 5 (lima) orang serta tidak melayani pengunjung/pembeli yang makan di tempat
  4. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Antisipasi Penyebaran Virus Corona Desease (COVID-19) sebagaimana Surat Edaran terdahulu masih berlaku.

Sumber : Humas Kab. Ciamis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *