Inovatif89.com — Pemerintah Desa Kudadepa menggelar rapat pembangunan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Bangunan Daerah Transmigrasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tahun 2020 yakni, prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020, bertempat di gedung olahraga Desa Kudadepa, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Jum’at (17/04/2020).
Dalam perubahan tersebut dijelaskan, bahwa penyebaranCorona Virus Disease 2019 (COVID-
19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan
langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dan seterusnya.
Kepala Desa Kudadepa Yeni Nurmala ditemui usai rapat kepada Inovatif89 mengatakan, rapat musyawarah tentang pergeseran anggaran yang dari Dana Desa tersebut sesuai dengan Permedes nomor 6.
“Peserta musyawarah terdiri dari BPD, LPM, Tokoh masyarakat, RT, RW, dan Lembaga desa,” imbuhnya.
Rencana pembangunan semula telah direncanakan sebayak 36 titik, anggaran untuk penanganan dan penyebaran andemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa Kudadepa mencapai 35% karena menerima anggarannya lebih dari 1 Miliyar. tambahnya.
lanjut Yeni, mengaku senang apabila telah melaksanakan musyawarah karena bayak menerima saran dan masukan dari berbagai unsur yang ada di Desa Kudadepa. tuturnya.
Pewarta/Editor : Fauzi





