Inovatif89.com — Divisi PAM dan Gakkum Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sumedang terdiri dari TNI/POLRI, Dishub, Satpol PP dan Dinkes melaksanakan operasi diwilayah Bunderan Alamsari Jl. Prabu Tadhumalela Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (28/04/2020).

Kegiatan oprasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penanganan Covid-19 dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sumedang, pengguna sepeda motor (Pengemudi dan penumpang) wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Wajib menggunakan masker
- Wajib menggunakan sarung tangan
- Pengemudi dan penumpang tinggal dalam satu alamat.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang), serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Petugas Divisi PAM dan Gakkum Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sumedang menghimbau kepada para pengemudi untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Mari kita putus rantai penyebaran Covid-19, jaga jarak aman dan batas kecepatan, hati-hati dijalan dan selalu utamakan keselamatan,” tegasnya.
Pewarta : Fauzi
Sumber : Diskominfosanditik Kab. Sumedang





