Bupati Kuningan Pimpin Sosialisasi ke Sejumlah Pasar Tradisional, Jelang Diberlakukan PSBB

Pewarta : Fauzi.

Inovatif89.com — Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan sosialisasi menjelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke sejumlah pasar tradisional guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Acep memimpin langsung pekaksanaan sosialisasi PSBB sekaligus melakukan penertiban pedagang dan pembeli sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, di Pasar Kramatmulya, Pasar Cilimus, dan Pasar Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Jum’at (01/05/2020).

Dengan berkeliling pasar, Bupati menghimbau kepada semua warga agar melaksanakan protokol kesehatan bersama-sama. Mulai dari menjaga kebersihan, menggunakan masker hingga menjaga jarak atau physical distancing, baik sesama pedagang, maupun dengan pembeli.

“Ayo jangan bergerombol, tolong dijaga jaraknya. Pakai maskernya jangan lupa,” ujar Acep.

Situasi dan kondisi saat ini, masker harus digunakan dan tidak boleh lepas. Baik pedagang, pembeli, serta seluruh warga pasar wajib mengenakam masker. tegasnya.

Selain itu, Acep juga meminta para pembeli dan penjual untuk memperhatikan jarak aman saat melakukan transaksi.

“Saya informasikan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar, bahwa nanti ketika sudah diberlakukan PSBB, untuk aktifitas jual beli di pasar akan dilaksanakan mulai jam 4 pagi sampai jam 12 siang. Jadi untuk para pedagang nanti stok dagangannya jangan terlalu banyak,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan, H. M Ridho Suganda bersama Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, S.IK, melaksanakan sosialisasi di tiga titik yang berbeda yakni, Pasar Baru dan Pasar Kepuh Kuningan, serta Pasar Ancaran.

Selain melakukan sosialisasi PSBB, dalam kesempatan itu Wakil Bupati dan Kapolres juga membagikan masker kepada warga.

Kabupaten Kuningan akan memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai Rabu 06 Mei 2020 mendatang.

Sumber : Bid IKP/Diskominfo Kab. Kuningan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *