Inovatif89.com — Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II hari ke-7, Divisi Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan patroli gabungan, guna percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (12/05/2020).
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Pradja (Sat-Pol PP) Kabupaten Sumedang, Hendi K, didampingi TNI/Polri terjun langsung ke toko/tempat usaha yang masih beroperasi agar menutup sementara toko/tempat usahanya selama pelaksanaan PSBB tersebut.
Dihimbau bagi para pedagang di wilayah Kabupaten Sumedang yang masih berjualan agar menutup tempat usahanya, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf (d), dan pasal 13 ayat 1, 2, 3 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2020. Dan bagi para pengunjung, tetap perhatikan jarak aman, agar tidak menjadi kerumunan. tegas Hendi.
Pewarta : Fauzi.
Sumber : Diskominfosanditik Kab. Sumedang.