BLT Dana Desa Bantu Penduduk Miskin di Pedesaan

Pewarta : Fauzi.

Inovatif89.com — Bantuan Tunai Langsung Dana Desa (BLT DD) dapat membantu penduduk miskin di pedesaan dan besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat adalah Rp. 600.000,00 perbulan/Keluarga selama tiga bulan.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PPDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PPDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Desa Kiarajangkung yang tidak mau jati dirinya di sebutkan dihubung melalui pesan WhatsApp, Sabtu 16 Mei 2020.

Tujuan atas Peraturan Menteri Desa, PPDT tersebut adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi Covid-19. tambahnya.

Dalam pelaksanaan Musdes khusus tersebut dipimpin oleh Ketua BPD, Wawan Sutiawan, SP, nara sumber Sekretaris BPD Lili B Hadiaman, S.Pd, Kepala Desa Kiarajangkung Asep Wawan, S.Sos, Sekcam Yayan Supriyadi dan PDTI Kecamatan Sukahening Atip Ruhiat, ST, serta dihadiri Perangkat desa, RW, RT, dan tokoh masyarakat yang bertempat di SD Negeri Kiarajangkung, Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat pada Jum’at 15 Mei 2020 siang.

Materi yang disampaikan yaitu, sosialisasi tentang Pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemaparan sekaligus Pembahasan hasil pendataan calon penerima BLT Dana Desa serta Verifikasi, Validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT.

Jumlah calon penerima sebayak 177 KK, Per RT sebayak 7 KK dari 24 RT, 7 RW dan 5 Kedusunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *