Inovatif89.com – Penyerahan sertifikat dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), telah selesai yang diserahkan oleh BPN sekitar 50 bidang tanah/bidang kepemilikan dan Insyaalloh yang sisanya sekitar 1.800 bidang akan di serahkan setelah selesai nanti yang hari ini masih dalam proses penyelesaian.
“Alhamdulillah dengan kerjasama semua pihak, baik dari panitia, BPD dan juga Kepala desa, disamping tentunya para pemohon sertifikat PTSL ini dengan biaya anggaran Rp. 150.000 untuk pembuatan sertifikan melalui program PTSL ini bisa berjalan dengan baik dan buktinya sertifikat telah selesai sebagaian secara simbolis sebayak 50 bidang telah diserakan kepada masyarakat,” ungkap Camat Sukahening Aa Khoerudin, S.IP, kepada inovatif89.com disela-sela acara penyerahan sertifikat kepada masyarakat pemohon PTSL yang bertempat di Gedung olahraga (Gor) Desa – Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Jum’at (03/07/2020).
Dikatakan Aa, menghimbau kepada masyarakat pemilik mudah-mudahan dengan adanya keabsahan kepemilikan sertifikat, itu suatu bukti bahwa tanah tersebut milik yang bersangkutan dan bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
“Berkaitan dengan proses admistrasi penyelesaian, kami juga menghimbau kepada para Kepala desa khususnya kepad Kepala Desa Sukahening juga desa-desa lainnya yang kebaigan program PTSL untuk secara cermat menandatangani secara proses masalah penandatanganan pertanahan ini karena tidak sedikit masalah pertanahan dalam setatus Asal Usul tanah itu harus menjadi kehati-hatian karena tidak menutup kemungkinan di kemudian hari, bahwa tanah tersebut ada gugatan-gugatan sehingga dengan ketelitian padasaat pemberkasan Kepala desa sangat berhati-hati dalam menandatangani terutama dari asal usul tanah, baik melalui ahli waris juga dari jual beli tanah,” ujarnya.
lanjut Aa, walaupun disetiap desa ada perbedaan (Admistrasi program PTSL) salah satu contoh di Desa Sukahening hanya Rp. 150.000n dan seumpamanya (Seandainya) di desa tetangganya baik di Sundakerta atau Calingcing, dan atau di Desa Kiarajangkung ada perbedaan masalah pembiayaan.
“Kami titip dengan adanya perbedaan itu memang ada acuannya, pedoman umumnya baik itu ditingkat Pusat, Kabupaten, ini agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tegas Camat. [Fauzi]






