Desa Cileuleus Salurkan BLT DD Tahap 3, Total Rp. 153 Juta

Inovatif89.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Cileuleus menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), bertempat di Gedung olahraga (Gor) Desa Cileuleus, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (04/07/2020).

Penyaluran BLT kepada warga masyarakat terdampak COVID-19 sebayak 255 Kepala Keluarga (KK) dari 4 Kedusunan yaitu, Dusun Sukamulya, Sirnarasa, Langensari dan Sindangtanjung dengan total Rp. 153.000.000.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut sesuai dengan Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, karena Desa Cileuleus menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.315.184.000, sehingga mengalokasikan BLT sebesar 35 persen untuk 255 KK/bulan Rp. 600.000;’ selama tiga bulan dengan jumlah total sebesar Rp. 459.000.000;’

Kepala Desa (Kades) Cileuleus Anang Hardi dalam sambutannya menyampaikan, alokasi BLT DD tersebut sesuai dengan Permendes dan semoga bermanfaat juga barokah untuk masyarakat yang menerimanya.

“Apabila bulan nanti/depan ada BLT DD lagi yang sudah menerima sekarang jangan menginginkan lagi karena masih ada yang belum mendapatkan bantuan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Anang, BLT tersebut ada karena adannya pajar dari rakyat/masyarakat sehingga tolong pajak (PBB) di perhatikan.

“Juga menghimbau kepada masyakat untuk menjaga kesehatan dengan melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk menjaga terjangkit wabah demam berdarah,” ujarnya.

Sementara, Ketua BPD Cileuleus M. Sihabudin Asmizani, S.Pd., M.Pd, mengatakan, Alhamdulillah penyaluran BLT sesuai rencana dan bantuan itu adalah untuk mendongkrak ekonomi masyarakat.

“Dampak Covid-19 khususnya di Kampung tidak begitu terasa karena yang paling sulit adalah memulihkan ekonomi,” imbuhnya.

Kedepannya mau ada lagi gak (BLT DD)? yang sudah menerima sekarang jangan terlalu berharap karena masih ada yang belum mendapatkan. tambah M. Sihabudin.

Selain itu, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Cisayong Taufik Hidayat, S.TP, kepada inovatif89 menjelaskan, atas perubahan Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dirumah menjadi nomor 7 tentang kelanjutan BLT saat ini sedang menunggu Perbup lagi dalam proses.

“Nanti Pemerintah desa perlu mengadakan Musdesus untuk perencanaan alokasi BLT DD tiga (Bulan) kedepan, dan apabila penerima manfaat yang sebelumnya dinilai sudah layak, itu bisa dirubah,” tegasnya. [Fauzi]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *