Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya PMI di Malaysia: Pemkab Sumedang Himbau Warga Hendak Bekerja di Luar Negeri Gunakan Jalur Resmi

Inovatif89.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sumedang berduka cita atas meninggalnya Atin Permana (24), pekerja migran Indonesia (PMI) warga Dusun Cikaraha RT 03/04, Desa Bugel, Kecamatan Tomo. Malam tadi jenazah Atin tiba di Sumedang dan Senin pagi ini, 13 Juli 2020 dimakamkan di pemakaman umum Desa Bugel.

“Atin yang bekerja di Malaysia sakit, mengalami kelumpuhan setelah terjatuh dari tangga, Oktober 2019. Atin bekerja di Malaysia tanpa memiliki permit kerja sempat dibawa ke rumah sakit namun tidak dirawat. Sejak Januari 2020, Atin mengalami lumpuh pada kedua kakinya dan ditampung oleh rekannya asal Aceh di Jalan Ipoh Kuala Lumpur dan meminta pulang ke Sumedang,” ungkap Bupati Sumedang Dr. Dony Ahmad Munir, ST., MM, melalui akun facebooknya (Dony Ahmad Munir), Senin (13/07/2020), pagi.

Bacaan Lainnya

Pemkab Sumedang, terang Dony, menerima kabar pada Juni 2020 dan 19 Juni 2020 mengajukan surat ke Satgas Perwakilan Perlindungan Terpadu KBRI Kuala Lumpur tentang pemulangan Atin Permana. Satgas melacak keberadaan Atin. Tahun 2019, Atin berangkat ke Malaysia tanpa sepengetahuan keluarga dan berangkat secara ilegal.

“Semenjak itu tidak ada kabar berita dan komunikasi lagi sampai awal Juni 2020 ada kabar Atin sakit dan meminta tolong untuk difasilitasi pulang,” paparnya.

Dikatakan Dony, setelah diketahui sakit, saya mengirim surat lagi yang diterima Satgas 3 Juli 2020. Surat berisi kesedian Pemkab Sumedang membiayai pengobatan Atin di Indonesia. Namun pada tanggal 4 Juli 2020 pukul 14.52 waktu setempat ada kabar duka, Atin meninggal dunia di Hospital Serdang.

“Pihak keluarga sudah mengiklaskan almarhum dikebumikan di Malaysia. Namun atas pertimbangan kemanusian dan Atin warga Sumedang, saya meminta jenazah Atin dipulangkan dan dikebumikan di tanah kelahirannya Sumedang. Jenazah diterbangkan dari Malaysia 11 Juli 2020 dan Senin pagi, 13 Juli 2020, sudah dimakamkan di pemakaman umum kampung halamannya,” ujarnya.

Atin tinggal bersama ibu kandung dan anak perempuan Atin yang masih duduk di kelas 1 SD. Ayah Atin sudah meninggal dunia, suaminya sudah cerai dan menikah lagi.

“Keluarga Atin tidak punya rumah dan menumpang tinggal di saung persemaian Perhutani Dusun Cikaraha, Desa Bugel, Kecamatan Tomo. Sehari-hari ibu kandungnya membantu pekerjaan alakadarnya di saung persemaian. Tahun 2017-2018, Atin bekerja ke Brunai Darusalam sepengetahuan keluarga dan legal. Awal tahun 2019 kontraknya habis,” imbuhnya.

lanjut Dony, terima kasih kepada semua pihak yang mengurus proses kepulangan jenazah Atin, Disnakertrans Sumedang, KBRI, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat dan dukungan dari berbagai elemen yang memberikan respon cepat dalam penanganannya. Biasanya pemulangan sampai 3 bulan, tapi karena semua elemen bergerak dan responsif sehingga prosesnya tidak terlalu lama.

“Status pekerjaan Atin masuk dalam tenaga kerja non prosedural atau tidak tercatat di Disnakertrans. Pemkab Sumedang menghimbau kepada warga bila hendak bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi,” tandasnya. [Fauzi]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *