Inovatif89.com – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) peruntukannya untuk membangun rumah, bagi mayarakat yang memiliki swadayanya dan tidak serta merta memberikan bantuan saja kepada masyarakat, tetapi ada hak dan kewajiban, karena ini Program.
“Maksud dari hak dan kewajiban itu, penerima memiliki hak menerima bantuan juga berkewajiban memanfaatkan atau mengalokasikan bantuan ini. Bantuannya keuangan, nominalnya itu Rp. 17,5 Juta yaitu, Rp. 15 Juta berupa bahan bangunan dan Rp. 2,5 Jutanya membantu untuk upah kerja,” ungkap Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Egi Wahyudin dalam sosialisasi program BSPS sebelum pelaksanaan verifikasi kepada Calon Penerima Bantuan (CPB) di Aula Desa Cikadu, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Selasa (14/07/2020) siang.
Menurutnya, kalau dihitung jaman sekarang ingin membuat/merehab rumah dengan uang sebesar Rp. 17,5 Juta tidak akan cukup, tapi namanya juga ini stimulan sehingga pemerintah tidak sepenuhnya tentu pemilik rumah untuk membereskannya.
“Mari kita bersama-sama, saya bersama pendamping dari Kabupaten Tasikmalaya barsama-sama membaca BISMILLAH kita lihat rumah CPB yang INSYA ALLOH diusulkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya,” ujarnya.
Nanti dalam pelaksanaannya, terang Egi, pencairan bantuan dilaksanakan dua tahap/2 kali dan nanti akan di bentuk kelompok yang mana setiap kelompok di upayakan anggotanya yang berdekatan, sehingga nantinya saling bantu, juga saling mengingatkan. Karena yang namanya bantuan itu dibatasi oleh waktu, dalam waktu yang sudah ditentukan rumah tersebut harus sudah bisa ditempati lagi.
“Kemudian nanti dalam pelaksanaannya tidak semena-mena penerima bantuan tetapi ada aturan-aturan yang harus di laksanakan, karena ini merupakan program yang tentunya juga rumah harus jadi layak huni sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
lanjut Egi, terus ini programnya peningkatan kualitas, tidak dari nol tapi rumahnya ada namun di perbaiki. Dalam pembangunannya, tentu yang namanya rumah sendiri masa tidak akan dibagus-bagus dan bantuan ini silakan alokasikan/pergunakan sesuai dengan aturan Pemerintah.
“Barang yang masih bagus itu silahkan pergunakan lagi, itu dijadikan swadaya dan bahan bangunan sesuai yang di pesan/dibutuhkan oleh penerima bantuan. Rumah CPB yang di ajukan oleh Pemerintah desa yang akan di verifikasi adalah, apakah ada rumahnya, setatus tanah, dan kesiapan dari Calon Penerima Bantuan,” tandasnya.
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh Babinsa, BPD, LPM, Sekdes Saoban Muhamad, M. H, dan Kasi Kesejahteraan Desa Cikadu Romi Adiansyah, serta Kepala wilayah (Kawil) Cibogor Oman Rohman, Kawil Ciloa Dedi Suhendi dan Cikadu Ujang Nandang.

Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) bersama Babinsa, BPD, LPM, dan para Kepala wilayah bersama-sama melaksanakan verifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB) BSPS. Desa Cikadu mendapat kuota sebayak 50 rumah yang akan di verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk direkomendasikan mendapatkan bantuan. [Fauzi]





