Inovatif89.com – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan baik pasien terkonfirmasi positif, orang tanpa gejala maupun orang dalam risiko.
“Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sumedang mengeluarkan panduan pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M,” ungkap Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, ST., MM, melalui akun facebooknya, Kamis (30/07/2020).
Salat Idul Adha dilaksanakan di Masjid/lapangan dengan menjalankan protokol kesehatan. Namun untuk anak di bawah usia 5 tahun, orang lanjut usia (diatas 65 tahun), sedang sakit dan memiliki penyakit penyerta serta pelaku perjalanan yang berasal dari luar Sumedang terutama dari zona merah tidak diperkenankan Salat Iduladha di masjid/lapangan. tambahnya.
lanjut Dony, khusus untuk Kecamatan zona merah yakni, Kecamatan Cisitu, Situraja, Paseh, Jatinangor dan Cimalaka melaksanakan Salat Iduladha di rumah masing-masing.
“Tidak diizinkan melaksanakan di Masjid atau di lapangan,” tegasnya. (Fauzi)






