Inovatif89.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menggelar rapat evaluasi penerapan protokol kesehatan/implementasi peraturan Walikota no. 29 tahun 2020 serta persiapan penerapan sanksi denda admistratif, bertempat di aula Bale Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Senin (03/08/2020).
Dalam kegiatan tersebut di hadiri Walikota Tasikmalaya, didampingi Wakil Walikota, Sekda, Unsur Forkopimda dan anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Tasikmalaya.
Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman dalam sambutanya, mengatakan akan mengevaluasi tindakan tegas bagi instansi dan perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan seperti dengan pemberian sanksi, khusus pelanggaran tidak menggunakan masker akan ada sanksi seperti sanksi teguran, tindakan sosial contohnya membersihkan lingkungan Kota Tasikmalaya serta sanksi administrasi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
“Untuk tindakan kepada pelanggaran, akan ada petugas lapangan yang akan menentukan sanksi apa yang cocok untuk pelanggar serta tidak semuanya mendapatkan sanksi denda administrasi,” ujarnya.
Sementara Wakil Walikota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf menyampaikan, tindakan tegas sampai dengan sanksi penutupan akan dikenakan kepada pengusaha seperti toko, cafe dan tempat hiburan yang telah membuat pernyataan pada saat pandemi kepada tim gugus tugas untuk melaksanakan protokol kesehatan.
“Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan jaga jarak akan langsung ditindak tegas dengan menutup tempat tersebut, tidak usah ditunggu lama-lama,” tandasnya.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr. Uus saat ditemui awak media mengatakan, masyarakat jangan terburu-buru untuk menyampaikan atau merasa Kota Tasikmalaya telah masuk zona hijau karena untuk menentukan zona hijau ada perhitungan lain serta ada masa waktu dan jumlah sample yang cukup. pungkasnya. (Fauzi)
Sumber : Pemerintah Kota Tasikmalaya






