Diskominfo Kab. Tasikmalaya Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 003 Tahun 2020

INOVATIF89.COM , TASIKMALAYA — Bertempat di Studio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Purbasora 105.7 FM Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat pada acara talkshow dengan pembawa acara Supriyatno, S.IP yang biasa disapa Mas Pri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Nomor 003 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid -19) dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 di Lingkungan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (24/12/2020) pukul 11.00 s/d 12.00 Wib.

Dalam acara tersebut Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Tasikmalaya Drs. Rudi Sonjaya Saehuri, M.Pd, dan Sekdiskominfo Abdul Naseh, S.IP.,  M.Si, bertindak sebagai narasumber.

Kadiskominfo sekaligus sebagai Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan isi Surat Edaran, diantaranya agar masyarakat membiasakan perilaku hidup sehat dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dan juga menjelaskan adanya pelarangan segala bentuk kegiatan perayaan tahun baru 2021.

“Point surat edaran yang meniadakan kegiatan bersifat kerumunan yang dilakukan di fasilitas umum terbuka, seperti objek wisata, tempat hiburan, dan ruang terbuka publik serta  melakukan pengetatan prokes di daerah tujuan wisata dengan mewajibkan pengunjung menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari,” jelasnya.

Mengenai batasan angkutan orang 50% dari kapasitas tempat duduk, bahwa penerapan langkah- langkah surat edaran ini berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021 dan atau ditetapkannya aturan baru. tegas Kadiskominfo.

Sementara itu, Anes — sapaan Sekdiskominfo menambahkan, adanya penerapan Work From Home (WFH) secara proporsional pada perkantoran baik swasta maupun Pemerintah yang dinilai berisiko tinggi dalam penularan Covid-19 dan memperkuat peran  RT Siaga dalam pencegahan Covid- 19 di Kabupaten Tasikmalaya.

Di akhir acara, Kadiskominfo penyampaikan terimakasih  kepada seluruh media massa yang telah menyosialisasikan surat edaran ini agar masyarakat lebih memahaminya, juga kepada seluruh pihak yang telah turut serta dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya terutama bagi jajaran TNI POLRI serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.   (0089 – Diskominfo Kab. Tasikmalaya).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *