Camat Sukaratu Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru

INOVATIF89.COM , TASIKMALAYA — Camat Sukaratu H. Ria Supriana, S.Sos., M.Si , menerbitkan surat edaran tentang perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid -19.

Menindaklanjuti himbauan untuk perayaan malam tahun baru, kami telah mengadakan rapat bersama Muspika, Forkomicam, juga melibatkan pengelola objek wisata Cipanas maupun Perhutani, Dinas Pariwisata, Kesehatan, dan termasuk Kepala Desa Linggajati, saya undang di sini.

“Disepakati bahwa di wilayah Kecamatan Sukaratu, saya membuat surat edaran kepada masyarakat bahwa seluruh warga masyarakat yang dekat di wilayah sukaratu di larang atau tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun 2021,” Ujar Ria saat ditemui di kantornya, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Selasa (29/12/2020) sore.

Dikatakan Ria, wabil khusus untuk wisata Cipanas Galunggung karena tidak di adakan penutupan tetap operasional sesuai Pergub 45, bahwa jam operasional dari mulai jam 06:00 pagi sampai jam 16:00 sore.

“Menyikapi hal itu kita menentukan sikap bahwa untuk peringatan malam tahun baru takut dan khawatir di laksanakan di lokasi wisata Cipanas Galunggung, saya beserta muspika bersepakat akan melakukan penutupan,” ungkapnya.

Jadi, terang Ria, mulai hari Kamis sesuai jam operasional (Objek wisata) Cipanas jam 16.00 sore (Wib) sudah akan diportal dari jalan utama JB (Jalan Baru Cisinga) perapatan menuju lokasi yang berlaku sampai jam 06:00 pagi tanggal 1 Januari 2021 wisata Galunggung akan tetap buka, ini hanya himbauan pada malam pergantian tahun saja.

“Kalau kita lanjutkan sehari penuh, kita melanggar Undang-undang 1945 karena di himbauan dari Dinas Pariwisata bahwa cipanas itu tidak di lakukan penutupan,” paparnya.

Adapun masyarakat atau warga yang keukeuh (Memaksa) masuk ke lokasi area wisata Cipanas, kami akan tindak. Kenapa? Karena ada dasarnya yaitu maklumat Kapolri dan itu ada bagiannya, ranah Kepolisian, kita tidak terjun sendiri di bantu dengan Trantib, Polsek, dan dari TNI.

“Kita akan buatkan Pos Portal untuk pertimbangannya kalau memasang Portal di dekat lokasi wisata, saya khawatir untuk kekecewaan pengunjung nanti akan membludak karena wilayah Kota Tasikmalaya semua fasilitas umum di tutup,” imbuhnya.

Jadi khawatir akan lari ke wisata Cipanas Galunggung makanya akan di lakukan penutupan jauh dari lokasi khawatir kalau pengunjung sudah di area wisata dan di suruh pulang lagi yang saya takutkan mereka pulang dengan ugal-ugalan sehingga akan mengganggu ketentraman lingkungan wilayah Desa Linggajati.

“Makanya saya memutuskan dan sepakat bersama Muspika juga Forkomicam, bahwa untuk penutupan itu di lakukan di jalan baru Cisinga (Ciawi – Singaparna),” tambahnya.

lanjut Ria, kami sudah berupaya kepada Kepala desa, MUI di undang disini agar supaya bisa di sampaikan di forum-forum pengajian.

“Berharap supaya masyarakat tidak melakukan perayaan pergantian malam tahun baru dan termasuk di antaranya pawai arak-arakan dan apapun itu pada saat malam pergantian tahun baru tidak di perbolehkan juga melakukan penyalaan kembang api dan itu jelas di dalam maklumat Polri,” tandasnya.   (Yusrizal).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *