Inovatif89.com, SUMEDANG — Aliansi Penyelenggara Pernikahan Sumedang (APPS) menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Vendor Pelaksanaan Pernikahan di Kabupaten Sumedang, bertempat di Gedung Nusantara Sumedang Provinsi Jawa Barat, Senin (15/02/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua APPS, Kasat Binmas Polres Sumedang, Ketua Forum Camat dan diikuti para vendor pernikahan se-Kabupaten Sumedang.
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di acara event pernikahan, salah satunya dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan harus betul-betul menjalankan protokol kesehatan secara ketat, dan setiap vendor harus berkoordinasi dengan TNI/Polri yang ada di Kelurahan dan Desanya masing-masing agar TNI/Polri bisa melindungi dan mengarahkan masyarakat.
Ada beberapa aturan/rekomendasi teknis terkait acara pernikahan dan khitanan pasca pemberlakuan PPKM yang harus dilaksanakan, diantaranya :
- Kapasitas Gedung atau Tempat Resepsi
- Area Kursi 0,75 meter sama dengan 1 Kursi
- Minimal tersedianya 150 kursi dari 750 tamu undangan diarea minimal 200 m2
- Adanya tempat waiting list dengan kapasitas 50 kursi
- Membagi kedatangan tamu
- Tersedianya Tempat Cuci Tangan
- untuk tamu undangan diatas 500 wajib menyediakan 2 tempat cuci tangan
- Wajib memakai masker
- Panitia wajib menyediakan masker cadangan untuk tamu yang tidak memakai masker
- Tidak ada kontak fisik
- tidak melakukan salaman dengan mempelai atau keluarga
- Layanan Catering
- Parasmanan hanya dilayani Nasi dan sayur, untuk menu lainnya mengambil dengan menggunakan sendok sendiri
- setiap tamu akan diberikan handgloves
- Ada petugas pengurai kerumunan
- Tidak diperbolehkan untuk berjoged ketika hiburan berlangsung
- Petugas protokol kesehatan wajib mengingatkan tentang prokes setiap 10 menit sekali. (0089).
Sumber : Diskominfosanditik Kab. Sumedang.





