Diduga Tanda Tangan Ijin Tambang Dipalsukan, Masa dari 5 Kecamatan Gelar Unras di Gedung DPRD Kab. Tasikmalaya

TASIKMALAYA — Diduga tanda tangan ijin pertambangan Pasir Leuweung Keusik Desa – Kecamatan Padakembang dipalsukan, beberapa organisasi dari 5 Kecamatan menggelar aksi ujuk rasa (Unras) di depan Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya  Provinsi Jawa Barat, Kamis (04/03/2021).

Unras tersebut dilakukan unsur budaya, unsur sejarah dan masyarakat setempat yang diikuti simpatisan dari Kecamatan Sariwangi, Leuwisari, Padakembang, Singaparna dan Cigalontang.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (Ampeg)  A. Deden ditemui usai melakukan Unras kepada Inovatif89.com mengatakan, demo ini membahas soal ijin pertambangan di Leuweung Keusik karna memang pada awalnya masyarakat tahunya di block tersebut sudah ada kesepakatan bersama dengan Bupati yang pada waktu itu Pak Uu Ruzhanul Ulum telah disepakti bahwa memang lokasi tersebut memang tidak untuk di tambang itu sudah jelas.

“Ketika kesini sininya tau-tau masyarakat ada ijin yang di proses berarti ini tidak ada keterbukaan, baik di tingkat desa maupun dari tingkat Instasi terkait karna ketika kami Verifikasi dan kami tanyakan benar ada tidak proses ijin yang di jalankan?  Mereka menjawab tidak tau dan kami pun tanyakan apa ada arsip ijin, apakah punya mereka arsip ijin dari tingkat desa sampai instasnsi terkait?  Mereka tidak punya arsip ijin tersebut,” ujarnya.

Masyarakat sangat menolak, terang Deden, bahkan kami buktikan dengan membawa masyarakat-masyarakat yang memang dipalsukan tanda tangannya yang di anggap ada unsur keterlibatan mebubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan  itu  sudah di konfirmasi oleh kami di hadapan Dewan dan instansi terkait.

“Soal tanda tangan yang di palsukan mungkin oleh oknum pengusaha, mungkin yang memang disini bergerak langsung di masyarakat seperti itu,” paparnya.

Proses ijin dari tahun 2015 dan keluar katanya di tahun 2019 akhir, mungkin jangka waktunya sekitaran 4-5 tahun sampai keluar ijin dan kalau penembangannya baru 2 bulan berjalan. tambahnya.

lanjut Deden, kalau tidak ada respon kami akan terus mempertanyakan karena memang dalam proses ijin tersebut akan banyak hal-hal yang memang akan memancing amarah masyarakat.

“Sampai kita tidak tau mungkin terjadi akan ada ekses di masyarakat yang besar-besaran dan itu kita jaga sampai sekarang, makanya aspirasi masyarakat ini kami tampung juga kami sampaikan kepada pihak-pihak yang terkait,” pungkasnya.         (0089/DJ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *