TASIKMALAYA — Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (Ampeg) A. Deden, dengan adanya Wagub Alhamdulilah disambut respon positif dari masyarakat dan tokoh masyarakat semua karna memang ini bentuk keseriusan Pemerintah terhadap aspirasi kami yang di sampaikan pada waktu ke DPRD.
“Ini membuktikan bahwa memang kita bersama dengan Pemerintah untuk mengawal permasalahan tersebut dan yang pada endingnya, kami berharap bahwa ada satu keputusan tetap terkait seluruh kawasan kaki Galunggung itu adalah Benteng Alam yang memang perlu dan wajib harus di jaga,” ungkap Deden usai menghadiri kunjungan Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) dilokasi tambang pasir Blok Leuweung Keusik Desa – Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Jum’at (07/03/2021).
Menurut Deden, masyarakat itu taunya hasil dari kesepakan kita dengan Pak Uu pada waktu itu sebagai Bupati Tasikmalaya di 2012 itu sudah menjelaskan kepada masyarakat bahwa daerah Leuweung Keusik ini keseluruhan itu haram di tambang itu sudah di jelaskan.
“Masyrakat sendiri tidak tahu menahu adanya proses ijin yang sedang di jalankan, tau-tau ada ijin makaya ada riak dan setelah kami verifikasi proses prosedur ijin tersebut ternyata banyak manipulasi data yang memang kita buktikan itu dan kami pun sudah melangkah ke ranah hukum untuk hal tersebut.
“Tidak disampaiakan hasilnya kapan keluar tapi tadi sepintas belau mengatakan, bahwa secepatnya kami akan verifikasi baik di lapangan ataupun secara prosedural. Jadi ini sifatnya penghentian sementara dan mudah mudahan hasil dari kesepakatan ini akan berbuah pemberhentian selamanya dan kita akan dorong Pemkab sendiri untuk melegalkan kawasan-kawasan kaki Gunung Galunggung sebgai daerah kawasan lindung,” ujarnya.
Kalau tidak di hentikan, terang Deden, akan terjadi aksi besar besaran dari masyarakat itu sudah pasti karna melihat riak masyarakat yang memang sudah geram. Kita sudah ada kesepakatan dengan kecamatan, sudah ada kesepakatan dengan pihak DPRD dan intansi untuk sementara kegiatan ini jangan dilanjut.
“Tpi pada faktanya yang memancing amarah masyarakat itu adalah dari pihak pengusaha sendiri, ketika kami memverifikasi hal tersebut dengan kesepakatan yang kami bawa pada waktu itu dengan DPRD dan seharusnya jangan ada kegiatan disini menghormati aspirasi masyrakat,” tandasnya.
Masyarakat sebetulnya sudah sangat-sangat sabar menunggu hasil tersebut dan apabila masyarakat sekarang di kecewakan dengan keputusan yang memang yang kami sudah buktikan dan menang pada akhirnya tetap berlanjut, saya yakin masyarakat akan berbondong-bondong melakukan aksi yang lebih besar dari pada kemarin.
“Botak dulu saja kawasan ini, resapan air kemiringan 70-90 derajat sesuai dengan aturan jangankan 40 30 aja sudah haram di tambang sesuai peraturan. Dalam rekomendasi tersebut kemiringannya 40 derajat, kenapa ijin masih bisa keluar bahkan rekomendasi Amdal lalinnya pun tidak keluar,” tambahnya.
Lanjut Deden, soal kajian saya sudah pastikan itu karna kita sudah verifikasi ke pihak Desa maupun Kecamatan ketika kita tanyakan kapan dan tahun berapa ada kajian kelapangan, kapan ada sosialisasi ke masyarakat?
“Ketika pihak DPRD memberikan lagi keputusan untuk ini di rapat koordinasikan dengan pihak Kecamatan dan waktu itu dikumpulkan antara Kcamatan, Desa, masyarakat dan pengusaha di sampaikan bahwa masyarakat sangat keberatan jangankan sosialisasi ngobrol saja tidak pernah, disinyalir ijin ini cacat secara yuridis,” pungkasnya. (Dj).





