Camat Pagerageung Laksanakan Perpub Nomor 101 Tahun 2019

Pewarta : Fauzi

TASIKMALAYA — Plt. Camat Pagerageung Asep Priyatin Saputra, S.STP., MM, melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya, pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat.

Bacaan Lainnya

“Secara maraton melaksanakannya ke 10 desa se-wilayah Kacamatan yaitu ; Desa Cipacing, Sukamaju, Tanjungkerta, Sukadana, Nanggewer,Guranteng, Sukapada, Pagersari, Pagerageung, dan Puteran,” ungkap Asep kepada awak media ditemui usai melakukan pembinaan dan pengawasan di Desa Sukadana Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Rabu (10/03/2021).

Menurut Asep, ada dua komponen yang menjadi perhatian kami yakni, urusan administrasi desa, dan pengawasan terhadap infrastrukur.

“Kebetulan karena di tahun 2020 dimasa pandemi covid 19, secara umum anggaran desa direalokasi untuk penanganan Covid 19 sebagai prioritas dan sisanya baru kepada insfrastruktur,” imbuhnya.

Berharap Pemerintah desa untuk tetap tertib administrasi keungan desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, walau kita sedang menghadapi pandemi jangan sampai tidak tertib.

“Kami yakin pandemi ini akan segaera berakhir, jangan sampai nanti jadi permasalahan di kemudian hari,” pungkas Plt Camat.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Plt Camat didampingi Kasi Pemerintahan, Kasi PMDEP, Kasi Kesos dan staf di lingkungan Pemerintah Kecamatan. (0089).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *