CIAMIS — Salah satu perwakilan PCNU KH. Ahmad Mubarak, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ciamis rencananya akan melaksanakan Konferensi Cabang ke 10 namun terkendala dengan adanya Covid 19.
“Oleh karenanya, maksud dari audiensi untuk memperoleh arahan dari Pemkab dan Satgas Covid Ciamis terkait pelaksanaan Konfercab NU tersebut,” ucap KH. Ahmad menyamapikan dalam audensi dengan Pemerintah Kabupaten yang bertempat di ruang rapat Sekda Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, Senin (15/03/2021) siang.
KH. Ahmad mengatakan, sebelumnya kami telah merencanakan Konfercab NU ini akan dilaksanakan pada bulan Maret 2020, namun karena adanya Covid 19 pelaksanaan tersebut menjadi tertunda.
“Rencananya kami akan kembali melaksanakan Konfercab ini pada tanggal 27 dan 28 Maret 2021, itu pun jika Pemkab Ciamis, Satgas Covid dan pihak terkait lainya mengijinkan kegiatan tersebut dilaksanakan,” ungkapnya.
Mengingat kegiatan tersebut, terang KH. Ahmad, akan melibatkan banyak orang sehingga pelaksanaanya harus benar-benar diperhatikan agar tidak menjadi kluster baru Covid-19.
“Diketahui, Konfercab NU yang direncanakan dilaksanakan 27 dan 28 Maret tersebut akan diikuti oleh 108 peserta dari 27 Kecamatan dengan perwakilan dari tiap Majelis Wakil Cabang (MWC) sebanyak 4 orang. Untuk mensiasati pelaksanaanya agar sesuai protokol kesehatan kegiatan tersebut akan dilaksanakan di dua tempat serta secara virtual,” tuturnya.
Sementara itu, Sekda Ciamis Dr. Tatang, M.Pd yang juga sebagai Skretaris Satgas Covid Ciamis menanggapi hal tersebut mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan rekomendasi bukanya ijin karena kalau terkait ijin harus langsung dari Kepolisian.
“Satgas Covid tidak memberikan ijin melainkan hanya memberikan rekomendasi dengan memberikan gambaran terkait poin-poin yang harus dipahami, baik berupa intruksi Mendagri maupun Intruksi Bupati terkait Prokes (Protokol kesehatan),” jelasnya.
Menurut Tatang, PPKM yang dilaksanakan saat ini bukan pemberhentian atau pelarangan melainkan hanya pembatasan dengan penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan.
“Sekali lagi, PPKM bukan pelarangan tapi pembatasan, beberapa hal yang barangkali harus diperhatikan diantaranya peserta 50% dari jumlah undangan dan volume gedung, pengecekan suhu tubuh dan yang terpenting mempedomani 5M,” tegasnya.
lanjut Tatang, Pemerintah Daerah sangat berterima kasih kepada para ulama yang telah membantu memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dengan kegiatan-kegiatan seperti istighosah dan do’a bersama. pungkasnya. (0089/Humas).





