TASIKMALAYA — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada Kamis 8 April mendatang.
Ada 73 desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya akan menggelar pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2021. ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bina Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) Amang Budiman kepada Inovatif89.com saat ditemui di kantornya, Jum’at (26/03/2021).
Amang menghimbau kepada panitia dan peserta Pilkades harus mengikuti Prokes.
“Dalam pelaksanaan Pilkades yang sekarang berbeda dengan tahun 2015, 2017, dan 2019, karna sekarang ini dalam situasi masa pandemi Covid 19, jadi harus mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, terus bedanya sekarang tidak di fokuskan dalam satu titik sekarang itu per TPS dan jangan lebih dari 500 hak pilih, dikarnakan mungkin kalau misalnya lebih itu menyalahi prokes dan dikhawatirkan nanti ada klaster Pilkades.
“Kami menghimbau kepada panitia tolong Prokes harus di perhatikan, karena kalau mislnya tidak memperhatikan prokes maka panitia ada teguran/sangsi,” ujarnya.
Kami sudah mengintruksikan kepada BPD, terang Amang, bahwa laporan pertanggung jawabannya itu kepada BPD bukan kepada panitia. Jadi 6 bulan sebelum habis masa jabatan Kepala desa wajib melaporkan Laporan Pertanggung Jawaban.
“Disini di Kabupaten Tasikmalaya ada panitia yang melibatkan forum komunikasi daerah di antaranya dari pihak kepolisian, pihak TNI, dan satpol PP itu masuk ke ranah panitia Pilkades. Mulai dari kemarin kami selalu berkomunikasi dengan pihak Polres, malah dari pihak Polres hampir 1 minggu sekali datang kesini untuk mengkomfirmasi titik-titik mana saja yang kira-kira rawan,” paparnya.
Ia mengatakan, untuk masalah anggaran bukan disini. Anggaran urusan masalah pengamanan Pilkades tidak ada di kami, tapi di Satpol PP
“Kalau yang dari Bangke keluarnya dari Keuangan sebesar Rp 15 juta perdesa, kalau disini teknis. Disini kegiatan ini tidak punya anggaran, kenapa tidak punya anggaran sebab anggarannya sudah masuk ke Dinas Sosial,” ucapnya.
lanjut Amang, Pilkades yang 73 desa, saya harapkan kondusip jangan sampai ada terjadi muncul permasalahan-permasalahan. Kami juga kepada panitia, kalau misalnya ada permasalahan yang muncul tolong di selesaikan di tingkat panitia dulu di bawah dan Kecamatan.
“Pilkades setelah pasca pemilihan ada masa sanggah 3 (tiga) hari untuk pengaduan ketidak puasan, kalau misalnya sudah lewat itu dinyatakan sudah pic. Itu pengaduannya ke panitia, Kecamatan baru ke Kabupaten kalau misalnya mau di PTUN kan silahkan tapi berjenjang tidak serta merta dari peserta langsung lapor ke Kabupaten, tapi kepanitiaan dulu,” pungkasnya. (Dj).





