e-Warong Dewi Nilasanti Terima Komoditi dari LPM Desa Sukasetia, Mengaku Sudah Menolak

TASIKMALAYA — e-Warong Dewi Nilasanti merima komoditi pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari penyalur/supplier LPM Desa Sukasetia, mengaku sudah menolak sebelumnya.

Pemilik e-Warung Dewi Nilasanti (AP) menyampaikan, biasanya juga (penyalur/supplier komoditi) oleh CV (Commanditaire Venootschap atau Perseroan Komanditer) yang sekarang pemberdayaan katanya, dikelola oleh LPM. Karena bayak yang tidak cair, sehingga hanya 126 KPM yang cair itu (sewilayah desa).

Bacaan Lainnya

“Biasanya di pasok oleh CV Loka Arti, dari LPM baru 1 kali untuk pencairan bulan Maret dan April yang mengirim barangnya dari petani langsung kesini,” ungkap (AP) kepada awak media saat ditemui di depan e-Warung miliknya Kp. Sukananjung RT 23 RW 06 Desa Sukasetia Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Senin (19/04/2021).

Ketika di tanya tentang persetujuan antara dua belah pihak, AP mengatakan, membuat karena keinginan Pak Kuwu (Kepala Desa Sukasetia) katanya untuk pemberdayaan. Saya juga sudah menolak dan menyampaikan ke Pak Sekmat sudah.

“Saya tahu bahwa aturannya harus oleh CV dan sudah menolak, namun kata Pak Kuwu harus harus pemberdayaan. Saya menyampaikan (tentang aturan tersebut) sehingga kalau ada apa-apa, itu silahkan datang ke desa,” ujarnya.

Saya sudah berbicara kepada Kepala desa tentang peraturannya harus begituh dan saya kepada Sekmat sudah datang, Pak Kuwu bersikeras dan bilang, serta kalau ada apa-apa sampaikan, silahkan datang ke desa. tambah AP.

Hal senada juga disampaikan oleh suami AP, dari desa harus memberdayakan daerah kita, dan kalau saya bagaimana kata Pak Dekam (TKSK Kecamatan Cisayong), serta Pak Sekmat juga bilang hal ini sudah banyak yang tahu, sehingga e-Warong jangan takut karena yang salah itu Pak Kuwu katanya.

“Tidak (ada nama CV padasaat menandatangani persetujuan antara dua belah pihak) karena tidak memilikinya, kata dari Kecamatan juga ini harus ada CV nya dari sana dan Pak Kuwu mengatakan, suruh ke desa apabila takut,” tegas.

lanjut suami AP, yang menandatangankan nya juga oleh Pak Kuwu dan ini bagaimana Pak Kuwu, sekarang saya menyerahkan kepada Pak Kuwu silahkan datangi.

“Saya sudah menyampaikan ke Dekam (Dede Kamil TKSK) dan Kecamatan menyuruh Kuwu nya kesana, serta sama saya disamapaikan bahwa harus menemui Camat, namun Kuwu itu tidak mau,” pungkasnya dengan nada kesal.

Apakah boleh LPM Desa bertindak sebagai penyalur/supplier komoditi program BPNT?

Kalau sudah menjadi keharusan atau aturan baku bahwa penyalur/supplier komoditi tersebut CV/PT, apakah LPM Desa Sukasetia sudah menjadi CV/PT LPM?

Setelah berita ini ditayangkan, inovatif89.com belum sempat menemui Kepala Desa dan LPM Desa Sukasetia serta meminta tanggapan kepada pihak-pihak yang terkait dengan program BPNT. (Fauzi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *