Perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 Jadi Dokumen Sangat Strategis

Dokumen : Humas Ciamis

CIAMIS — Perubahan RPJMD tahun 2019-2024 menjadi dokumen yang sangat strategis, karena memuat pedoman dan arah kebijakan percepatan penanganan dan pemulihan pasca pandemi Covid 19 dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Ciamis.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat membuka acara Musrenbang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024 di Ruang Vidcon Bupati Ciamis Provinsi Jawa Barat, Rabu (28/04/2021).

Bacaan Lainnya

“Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ciamis diarahkan untuk mewujudkan perekonomian yang semakin meningkat dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Ciamis yaitu, mantapnya kemandirian ekonomi sejahtera untuk semua.

“Visi tersebut memiliki makna, bahwa di akhir tahun 2024 nanti diharapkan perekonomian Kabupaten Ciamis dalam kondisi yang mantap dalam arti kokoh dan kuat terutama dalam menghadapi tantangan nasional dan global,” paparnya.

Herdiat menjelaskan, dalam pencapaian visi tersebut beberapa capaian kinerja secara bertahap telah berhasil dicapai.

Namun di sisi lain, saat ini sedang dihadapkan dengan berbagai permasalahan dan tantangan. Salah satunya yang sangat mempengaruhi pelaksanaan pembangunan yaitu, adanya pandemi Covid 19 yang berdampak kepada seluruh sektor kehidupan dan perekonomian masyarakat.

“Situasi dan kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian dan tantangan bagi kita untuk lebih giat dan semangat dalam mewujudkan kinerja yang lebih baik lagi kedepannya,” tandasnya.

Agenda Prioritas Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024

Bupati Herdiat menjelaskan ada 8 agenda priotritas diantaranya yaitu :

  1. Peningkatan akses dan layanan kesehatan.
  2. Peningkatan ekonomi yang berkualitas, ketahanan pangan dan peningkatan daya beli masyarakat.
  3. Penanggulangan kemiskinan, perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja.
  4. Peningkatan kualitas dan pelayanan pendidikan untuk semua.
  5. Peningkatan pembangunan infrastruktur untuk pengembangan wilayah, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.
  6. Peningkatan kemandirian desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  7. Peningkatan pengarusutamaan gender ketahanan keluarga dan perlindungan anak, serta peningkatan peran pemuda, pengembangan olahraga, seni dan budaya.
  8. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis inovasi.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis Aef Saefulloh dalam laporannya memaparkan, bahwa dasar penyelenggaraan musrenbang RKPD adalah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan keputusan menteri dalam negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020.

Disampaikannya, maksud dan tujuan penyelenggaraan musrenbang perubahan RPJMD ini adalah untuk harmonisasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan jangka menengah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Dalam kegiatan tersebut Bupati didampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Para Asisten Daerah, Kepala Bappeda Ciamis serta diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda dan pihak terkait lainya melalui Virtual. (Fauzi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *