SUMEDANG — Dalam rangka penerapan Perbup nomor 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Sumedang, Kapolsek Ujungjaya menggelar Operasi Yustisi di Jln. Cijelag Desa Cikamurang Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Kamis (29/04/2021).
Kapolsek Ujungjaya IPTU. Luhut Sitorus, S.H, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 25 personil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP yang terdiri dari Anggota Sat Sabhara Polres Sumedang, Anggota Kodim Sumedang, Polsek Ujungjaya, Satpol PP Kecamatan Ujungjaya.
“Dalam pelaksaan Operasi Yustisi di antaranya, Penggunaan Masker, dan terdapat beberapa pelanggar yakni :
- 10 orang dengan sanksi tilang.
- 5 orang diberi teguran lisan.
- Pemberian masker sebanyak 5 buah,” ungkapnya. (0389).





