SUMEDANG — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumedang Polda Jabar amankan 3 (tiga) orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dan 2 orang penyalahgunaan sediaan farmasi.

Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto dalam konferensi Persnya menerangkan, pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu telah diamankan 3 orang tersangka yang berinisial H. N. A. L. R Alias A. A. W. dan R.
“Tersangka ditangkap pada hari rabu tanggal 21 April 2021 di Wilayah Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, kemudian di Wilayah Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, dan di Wilayah Kecamatan Mandalajati Kota Bandung. Sedangkan Dk alias Om masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres, Rabu ( 28/04/2021).
Menurut AKBP. Eko, dari penangkapan tersebut Sat Narkoba mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat 2,4 gram, dan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut diantaranya, 1 (satu) set alat hisap sabu, 3 (tiga) buah handphone dan 1 (satu) buah tas selendang.
“Sedangkan untuk penyalahgunaan sediaan obat farmasi telah dimankan 2 orang tersangka yang berinisial D.M.S Als. DEN, M.J Als. JAY, kedua tersangka di tangkap Pada hari Jum’at tanggal 23 April 2021 sekira jam 21.00 Wib di Sebuah Bale-bale yang berada di pinggir Jalan Raya Sumedang Wado yang beralamat di Dusun Cipadung Rt 04 Rw 08 Desa Situraja Utara Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang,” imbuhnya.
lanjut AKBP. Eko, barang bukti yang di amankan yakni, 1 (satu) buah Tas selendang yang di dalamnya berisikan sebanyak 574 (lima ratus tujuh puluh empat) butir obat jenis Tramadol HCI, sebanyak 215 (dua ratus lima belas) butir obat jenis Trihexyphenidyl.
“Sebanyak 890 (delapan ratus sembilan puluh) butir obat jenis Heximer, sebanyak 7 (tujuh) bungkus Plastik klip bening, 2 (dua) buah HP, Uang tunai sebesar Rp. 2.107.000,- (dua juta seratus tujuh ribu rupiah) dan modusnya dengan cara Face to face ,Komunikasi melalui Media Social,” pungkasnya. (0389).





