
TASIKMALAYA — Pemuda Kecamatan Sodonghilir yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Sodonghilir (HIPPAMAS) melakukan aksi memancing di kubangan jalan jalur Taraju – Sodonghilir dan Gununganten – Parumasan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Jum’at (07/05/2021).
Ketua HIPPAMAS Aris Rifqi Mubarak mengatakan, bahwa Pemkab Tasikmalaya memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan di wilayahnya.
“Bahkan sebagai penyelenggara jalan, Pemkab juga wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Aris kepada awak media melalui pesan whatsAppnya.
Aris mengatakan, dalam pasal 24 sudah dijelaskan :
- Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
- Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
“Lalulintas (jalan) yang ada di Kecamatan Sodonghilir ini sudah 25 tahun masih dengan kondisi jalan yang rusak berat dan terkesan ada pembiaran dari Pemerintah daerah setempat. Padahal, Kecamatan Sodonghilir merupakan daerah yang memiliki jumlah DPT terbanyak ke 3 di Kabupaten Tasikmalaya,” imbuhnya.
lanjut Aris, jangan sampai Kecamatan Sodonghilir dijadikan Lumbung suara saja diperas suaranya untuk Pemilu tapi kewajiban Pemerintah ataupun Dewan kepada masyarakat diabaikan. tandasnya. (Fauzi).





