
SUMEDANG — Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna mengatakan, sasaran kegiatan yang dilaksanakan dalam Ops Yustisi yaitu, pelanggar Prokes sekaligus penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 sesuai Perbup. No.05 tahun 2021 Kabupaten Sumedang.
“Bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya pihak TNI, Polri dan Sat Pol PP untuk memberikan himbauan terkait penerapan sanksi administratif dari mulai teguran sampai dengan denda kepada warga masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekaligus pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Jatinangor,” imbuh Kompol Aan melalui keterangan tertulisnya usai memimpin pelaksanaan kegiatan operasi yustisi di Jl. Ir Soekarno depan Kantor Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Selasa (18/05/2021).
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Jatinangor diikuti oleh personil gabungan dari TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub. (Udin 212).





