BANDUNG — Bupati H. Ade Sugianto, S.IP, dan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi, SP, secara langsung menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion yang diraih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jabar Jl. Moch Toha No. 164 Bandung, Kamis (20/05/2021).
Opini WTP yang diraih pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut merupakan yang kedua kalinya di masa kepemimpinan Bupati Ade Sugianto, sejak tahun 2019 hingga 2020. (Fauzi).





