TASIKMALAYA — Permasalahan urusan Pilkades (Pemilihan kapala desa) Desa Sukanagalih hari ini menggelar audensi dan berjalan Alhamdulillah lancar, cuma memang ada hal yang sangat mengganjal ketika sebetulnya kunci utama untuk mengklarifikasi itu banyak di pihak panitia Pilkades setempat.
“Cuma tadi disepakati audensi tetap berlanjut, rekan-rekan Forum Masyarakat Peduli Desa Sukanagalih menyampaikan dugaan-dugaan atau temuan-temuan yang ada di lapangan dan ditanggapi oleh kami beserta rekan-rekan dari eksekutif yaitu, perwakilan dari Pemdes, bagian hukum juga Camat Rajapolah,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Moch Areif Arseha saat ditemui usai memimpin audensi Forum Masyarakat Peduli Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Kamis (27/05/2021).
Areif mengatakan, meskipun mungkin buat rekan-rekan Forum belum menghasilkan rasa jauh dari keadilan dan mereka terus menuntut fakta di lapangan dan kami berikan solusi, mengingat kami juga sebetulnya buka pemutus akhir perkara ini mau diarahkan kemana, karena ini semuanya ada di panitia tingkat kabupaten.
“Bahkan sebetulnya nanti masih jauh dari harapan rekan-rekan Forum, saya sampaikan juga masih ada jalur lain, ini terkait menempuh jalur hukum lewat pengadilan walau pun sebetulnya saya tekankan jangan samapai seperti itu lah, kalau sekiranya ini permasalahan bisa di selesaikan diinternal desa.
Saya fikir itu lebih baik, karena ini tidak ada pihak dari Disduk, Panitia berikut juga dari BPD Sukanagalih dan Insyaallah, tadi saya mendorong rekan-rekan dari Forum untuk duduk bersama dulu nanti di ulang kembali untuk duduk bersama rekan-rekan Panitia dan BPD, Insyaalloh ketika mereka siap untuk di gelar audensi selanjutnya kami siap menerima kapan pun,” ucapnya.
Menurutnya, saya kira tadi Pak Camat sudah menjelaskan dasar di kelurkannya surat keterangan itu karena atas dasar surat keterangan dari dinas terkait di Purwakarta dan itu saya bisa menanggapi sebetulnya harus objektif juga ya, jadi intinya Pak Camat/pihak Kecamatan tidak gegabah juga sebtulnya memberikan rilis surat keterangan, bahwa yang bersangkutan adalah benar orang tersebut.
“Cuma tadi saya minta pandangan dari bagian Pemdes juga, apakah Pak Camat ini sudah tepat dan tadi sudah di jawab juga, sudah tepat katanya. Meskipun sebetulnya untuk urusan yang alain-lain terkait persyaratan atau admistrasi, terkait ada 2 nama dengan NIK yang sama itu sebetulnya memang tidak ada pihak yang berkompeten untuk memberikan klarifikasi terkecuali dari Disduk.
Insyaalloh dikesempatan yang akan datang, kebetulan saat ini dalam surat audesi tidak di mohonkan pihak dari Disduk di undang kalau tidak salah, jadi ada yang miss 1 dan mungkin nanti di kesempatan yang akan datang (Disduk Capil hadir,” paparnya.
Saat ditanya mengenai DPRD akan menyoroti tentang regulasi kedepan? Arief menjelaskan, nah saya fikir tadi saya sudah sampaikan itu, karena memang ini terkait rapat kerja mengevaluasi hasil Pilkades yang 73 desa di tahap pertama dan itu ada beberapa desa yang menyisakan permasalahan.
“Ini rata-rata permasalahannya serupa juga dan saya yakin kami juga bukan pada posisi untuk menyalahkan satu sama lain, menyalahkan Panitia lah dari mulai tingkat desa, Kecamatan sampai Kabupaten. Saya yakin kesalahan ada di kami semua, sampai akhirnya kami bermuara kedepan mungkin ini harus mendorong dari 1 untuk penyempurnaan atau perbaikan regulasi yang ada,” ujarnya.





