Tandatangani Surat Keterangan Berbedaan Nama, Ini Penjelasan Camat Rajapolah

Foto/dok Inovatif89.com. /Fauzi

TASIKMALAYA — Wakil Ketua Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Moch Areif Arseha mengatakan, kami berharap ada sedikit terang benderang, ada sedikit pencerahan ketika rekan-rekan Forum Masyarakat Peduli Desa Sukanagalih berargumen atau menyampaikan aspirasi tentang Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di Desa Sukanagalih, tapi nyatanya saya sendiri juga jadi kabawa lieur tungtungna teh.

“Harus ke Purwakarta sama siapa yang lebih kompeten adalah panitia, dan panitia harus bisa bersuara, justru makanya saya jadi lieur karena jadi bercabang ada masalah lain. Kebetulan hari Senin itu, kami di komisi I mau rapat dengan Disduk Capil tetang 2 (dua) nama itu prosesnya seperi apa? Karena saya yakin, petugas di Disduk itu bukan hanya petugas yang ikut-ikut saja, kan itu ada kronoligisnya kenapa bisa berubah nama, kenapa NIK nya masih sama?,” ujar Arief saat memimpin jalannya audensi bersama Forum Masyarakat Peduli Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Kamis (27/05/2021).

Bacaan Lainnya

Arief menambahkan, tapi ini juga masalahnya tetap medistrek karena tadi saya juga melihat ada keterangan dari Kecamatan Rajapolah dan Pak Camat yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan adalah orang yang sama.

“Saya ingin Pak Camat bisa mengklarifikasi, meleruskan dugaan-dugaan dari rekan-rekan Forum ini. Apakah klarifikasi dari Pak Camat, keterangan ini hanya sebatas identifikasi fisik saja bahwa orang yang sama tanpa mengkaji terkait permasalahn Ijazah atau KTP nya atau kelahirannya atau seperti apa samapai akhirnya memberikan surat keterangan, bahwa orang tersebut adalah orang yang sama?,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Rajapolah Yana Heryana, SE., MM, menjelaskan, di forum ini jangan-jangan saya salah bicara karena disini Panitia desa nya tidak ada tapi sepintas saya menguraikan, tentang yang di permasalahkan ini dan awalnya juga sudah keberadaan seperti itu, memang saja juga sedikit agak lieur kalau membaca seperti itu.

“Lieur sedikit ini, karena calon kepala desa yang 2 priode yang ditandatangani oleh Camat Rajapolah pada waktu itu Pak Wawan dan memang terjadi seperti ini, sudah ditandatangani oleh Camat, serta siapa pun Camat nya, dan kalau pun di minta, saya juga akan tandatangani,” imbuhnya.

Ia mengatakan, kenapa? Karena terus terang saja yang membuat meyakinkan kepada saya dari Dinas yang bersangkutan dalam hal ini di duduki oleh Eselon II Purwakarta itu sudah menandatangani tentang, pengganti, pengganti, pengganti, tadi itu.

“Itu yang menjadi pedoman dan dari Dinas yang bersangkutan, kalau pun ada ketidak puasan atau pun keraguan silahkan Dinas temui. Itu yang menguatkan kepada kami, mengesahakan tentang Saepudin, atau pun A. Saepudin di tip ek atau apa adalah orang yang bersangkutan,” paparnya.

lanjut Yana, jadi kami tidak punya kewenangan selaku Camat Rajapolah di Kabupaten Tasikmalaya untuk mengecek samapai sedetail mungkin, didepan meja Kepala Dinas di Purwakarta. Saya kira ada lembaga lain kalau sekiranya nanti kesimpulan dari pimpinan rapat ini seperti apa?

“Kalau masih belum puas ada lembaga lain yang akan lebih meyakinakan, keyakinan yang hakiki dari Allah SWT sedangkan di dunia dari Kepolisian dan Pengadilan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *