TASIKMALAYA — Beberapa orang perwakilan masyarakat Cipatujah menggelar audensi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Jum’at (4/6/2021). Dengan tujuan meminta bantuan berkordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) untuk memfasilitasi terjadinya sidang Isbat pernikahan.
Pasalnya ditemukan puluhan pasangan suami istri yang setatus pernikahannya, nikah siri atau di bawah tangan. Secara hukum agama pernikahan tersebut Sah, tetapi tidak tercatat di PA sebagai ikatan pernikahan yang sah, sehingga mendapatkan kesulitan ketika ingin melengkapi dokumen-dokumen kependudukan, terutama dalam hal membuat Akta Kelahiran anak-anak mereka.
Kordinator perwakilan masyarakat Cipatujah Gian Andani mengatakan, bentuk rasa kepedulian melihat penomena kejadian seperti ini, kami bersama-sama mewakili masyarakat Cipatujah mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk bertemu Ketua DPRD.
“Bertujuan memohon bantuan agar bisa berkordinasi dengan Pengadilan Agama untuk memfasilitasi terjadinya sidang Isbat pernikahan bagi lebih dari 50 pasangan ini, agar mereka bisa dicatat secara resmi dan mendapatkan kepastian hukum serta hak mendapatkan pelayanan administrasi Kependudukan,” ujar Gian kepada wartawan usai menggelar audensi.
Kami datang untuk mengadu serta memohon kepada anggota dewan yang terhormat, terutama kepada ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya , untuk dibantu agar nasib ke 50 pasangan ini bisa mendapatkan keputusan hukum secara sah yaitu dengan cara Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama secara cuma-cuma karena, mayoritas pasangan ini adalah orang-orang tidak mampu. tambahnya.
Sementara itu, wakil ketua komisi IV DPRD Kab. Tasikmalaya H. Syahban Hilal, SH., M.Pd, menyampaikan, Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya itu bakal mengusulkan jumlah anggaran-anggaran negara ke PTA, tergantung data kenyataan. Misal kalau bulan kemarin biaya untuk sidang hanya satu kali, karena banyaknya kasus, hingga bisa melakukan beberapa kali sidang dalam satu bulan, tergantung data kenyataan.
“Kalau temuan ini disampaikan kepada LBH yang sudah di tunjuk oleh PA, tentu akan jadi bahan usulan untuk anggaran 2022, dan kalau tidak ada informasi maka akan tetap, silahkan anda bersama-sama LBH menghadap ke PA,” tegasnya.
lanjut Syahban, LBH sudah di protek oleh bagian hukum dan ada program bantuan hukum bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang tidak mampu. Besar kecil bantuan tergantung kemampuan anggaran, dan tergantung dana yang ada, kalau LBH tidak ada data dan pengaduan mungkin tidak akan ada gerakan. pungkasnya.
Menanggapi tentang apa yang disampaikan oleh H. Syahban Hilal, perwakilan masyarakat yakni, Galih Sundara (35), Gian Andani (33), Dani Ramdani (45), Roni (43), Gilang Cahya Wibawa (31) dan beberapa perwakilan masyarakat lainnya akan berkordinasi dan berkonsultasi dahulu.