TASIKMALAYA — Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Cisayong Drs. Agus Suryana menjelaskan, padasaat bulan puasa (Ramadhan) tidak tahu tanggal berapa-berapanya, kedatangan ketua panita dan Asep. Bertanya tentang perijinan terkait pameran bonsai.
“Kalau proses perijinan caranya, silahkan dari panitia mengajukan kepada kepala desa. Nanti dari kepala desa memohon ijin kepada tingkat kabupaten mengetahui Muspika kecamatan,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Senin (07/06/2021) siang.
Agus mengatakan, cuman padasaat itu menjelang hari raya (Idul Fitri), pikiran saya kaitan dengan setuasi Covid saat ini mulai dari tingkat desa, kalau perijinan prosesnya seperti itu. Saya selaku Kasi Trantib tentang pemantauan perkembangan Covid di wilayah Cisayong mungkin, andai kata ada klaster atau banyak tentang terdampak Covid mungkin secara tugasnya di tingkat kabupaten itu.
“Saya tidak merekomendasi. Itu sebagai bahan saja, akan tetapi prosedur itu silahkan karena hak untuk meminta ijin. Hanya pikiran saya, andai kata normal tidak ada yang terpapar Covid silahkan setelah lebaran saja bagaimana – bagaimananya melihat kondisi,” ungkapnya.
Ia menyarankan, silahkan di buat ijin setelah itu dan silahkan silaturahmi, baik itu ke Polsek maupun Koramil. Tapi sampai pelaksanaan itu tidak ada, tidak di tempuh proses perijinannya. Namun kalau pemberitahuan itu iya, saya kelaporan.
“Di biarkan juga berarti itu resiko panitia, dan bisa kami seperti itu. Silahkan buat ijin, ada pun kaitan dengan ijin kegiatan tersbut seandainya kalau dari kecamatan, itu sifatnya bukan merekomendasi, hanya mengetahui,” tegas Kasi Trantibum.
Menurut Kasi Trantib Agus, adapun yang memberikan ijin itu dari kabupaten. Kalau memantau dan kami menyarankan dari awal-awal harus di bentuk bagian pengamanan, termasuk juga pelaksanaan Prokesnya.
“Sementara kewenangan untuk penindakan dari Satgas tingkat kecamatan mungkin itu tidak ada kaitan dengan kewenangannya, itu kewenangan kabupaten. Saya selaku Kasi Trantib dan hal itu adalah ranah kewenangan pimpinan,” imbuhnya.
Diawal-awal, kami sudah menyarankan karena posisinya panitia menyampaikan mau di Lapang Nusawangi, silahkan itu permohonan kepada kepala desa.
“Nah cuma ini, saya selaku Kasi Trantib sangat menyayangkan karena dari awal-awal sudah menyampaikan prosedurnya seperti itu, bahkan menyuruh membuat pernyataan kesanggupan mematuhi Prokes, karena dia Sekdes (Sekretaris desa) dan dia tahu,” tambahnya.
lanjut Agus, pak seperti begini (tanya Sekdes) dan terus di jelaskan dengan harus memakai materai, tahapan-tahapannya bisa di ketahui, itu sedah disampaikan.
“Saya kira diberi arahan seperti itu, sudah paham,” pungkasnya.

Seperti halnya telah diberitakan di beberapa media online, bahwa pelaksanaan pameran bonsai di Lapang Desa Nusawangi Kecamatan Cisayong yang di ikuti oleh sekitar 800 peserta dengan puncak acara pada hari Sabtu 05 – Minggu 06 Juni 221, diduga melanggar Pokes. Hasil dari pantauan para wartawan, ada kerumunan dan banyak yang tidak memakai masker.





