Audiensi Ke- 2 Kembali Menempuh Jalan Buntu

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Moch Areif Arseha, SE., MM, ditemui usai memimpin audensi. Inovatif89.com. //Fauzi.

TASIKMALAYA — Audiensi yang ke 2 ini kembali menempuh jalan yang buntu, karena tidak hadirnya panitia Pilkades dan BPD.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Moch Areif Arseha, SE., MM, kepada wartawan saat ditemui usai memimpin jalannya audensi bersama Forum Masyarakat Peduli Desa sukanagalih, Kecamatan Rajapolah di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/06/2021).

Bacaan Lainnya

Areif mengatakan, Tapi itu harus dihormati, karena tadi surat yang diterima dari Panitia dan BPD ada permohonan tidak dulu diselenggarakan audiensi, sampai ada keputusan sidang Pengadilan.

“Jadi memang perkara ini sedang berproses di Pengadilan dan panitia Pilkades Desa Sukanagalih menjadi tergugat. Menurut surat informasi yang kami peroleh tadi, sidang pun akan digelar pada tanggal 23 Juni besok,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, saya menegaskan kembali kepada rekan-rekan Form mengingat audensi yang pertama ada beberapa temuan atau pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab khususnya terkait dengan kewenangan di Disduk, Disdik, bahkan dari Polsek tadi pun ikut hadir dan Alhamdulillah itu bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya belum terjawab.

“Namun kembali karena ini kuncinya ada di Panitia terkait pelolosan persyaratan, ya kami pun tidak bisa mendapat jawaban. Jadi ini saya tegaskan kepada rekan-rekan Forum, mudah-mudahan nanti di sidang Pengadilan bisa terjawab itu semua yang pertanyaan tadi,” ujarnya.

Satu terkait surat kehilangan Ijazah, terang Areif, tadi sudah mendapatkan kejelasan dari Kapolsek atau yang mewakili, bahwa emang untuk memperpanjang atau pembaharuan surat kehilangan atau proses atau persyaratan calon itu di perbolehkan. Ketika pertama, surat kehilangan dari Purwakarta terus di perbaharui karena itu ada masa kadaluarsanya, itu di perpanjang diperbaharui di Polsek setempat di Rajapolah di perbolehkan. Tidak jadi masalah sebetulnya.

“Tadi juga di jawab oleh Sekdis dari Disdukcapil, terkait adanya nama ganda dengan NIK yang sama. Karena NIK itu sifatnya sudah tunggal, walau pun ada pembaharuan data dan pembaharuannya tahun kelahiran 1967 NIK nya tetap 1965,” paparnya.

Dia menjelaskan, ada pun pertanyaan terkait apakah mungkin Akta Kelahiran dibikinkan di akhir tahun di tanggal 31 Desember? Walau pun belum terjawab secara langsung oleh Pak Sekdis, tapi bisa di sampaikan jawaban-jawaba itu di Pengadilan nanti.

“Sebetulnya tadi sudah di jelaskan, itu Ijazah kan belum terintergrasi beda dengan halnya yang sekarang semua serba teritegasi, jadi utuk sekarang yang kedepan pasti akan lebih tertib lah,” imbuhnya.

Kembali pada setiap forum audensi dengan berbagai masalah yang ada ini, kan akhirnya muncul ke permukaan. Ini kewenagan panitia Pilkades setempat dan ini tentunya, sebetulnya yang lemah itu buka panitia tapi regulasi yang ada dan pada akhirnya outputnya itu, Insyaallah kami di DPRD Komisi 1 akan mendorong Pemerintah untuk segera merevisi atau menyempurnakan Perda nomor 37 ini.

“Dengan tentunya ada temuan poin-poin yang sebetulnya bisa menguatkan atau mendorong untuk melakukan Perubahan atau Penyempurnaan beberapa pasal, sama halnya seprti tadi yang di sampaikan terkait kewenangan panitia, sebetulnya ini sangat dominan tapi disatu sisi ada beberapa perkara atau beberapa permasalahan justru yang sebetulnya di luar kewenangan panitia lokal tapi seolah-olah memaksakan,” tegasnya.

lanjut Areif, itu pun juga lagi-lagi kami tidak bisa membantah dan tidak bisa menyalakan panitia, tapi karena memang regulasinya seperti itu dan itu kedepan mungkin bisa di perbaiki.

“Jadi Insyaallah hari ini dengan adanya audensi dari Forum Warga Desa Sukanagalih akan sangat berharga bagi kami, khususnya poin-poin yang tadi disampaikan, dan itu akan merujuk pada penyempurnaan atau revisi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *