DPC PMII Kabupaten Tasikmalaya Dorong Kejaksaan Tuntaskan Korupsi Bansos 2020

PC PMII Kabupaten Tasikmalaya Saat Menggelar Audensi di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya. //Fauzi.

TASIKMALAYA — Beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Cabang (PC) Kabupaten Tasikmalaya menggelar audensi di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya, diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yayat Hidayat, SH, Kamis (17/6/2021).

Dalam audiensi tersebut Mahasiswa mendorong dan meminta kepada Kejaksaan untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp. 41 Miliar lebih untuk 223 lembaga atau Yayasan Keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Pihaknya melakukan audiensi tidak lain yakni, memberikan support moral kepada Kejaksaan untuk menuntaskan kasus pemotongan hibah tersebut.

“Kita mendorong kejaksaan menuntaskan kasus itu, karena banyak sekali lembaga Keagamaan yang menjadi korban,” ujar Ketua DPC PMII Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam kepada awak media ditemui usai audensi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmaaya Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi tersebut. Dari 233 lembaga penerima Bansos, sebanyak 71 orang saksi dari 61 lembaga atau Yayasan sudah diperiksa.

“46 orang saksi mengakui adanya pemotongan Bansos yang diterima oleh lembaganya. Sementara sisanya 15 orang saksi, tidak mengakui,” ungkapnya.

lanjutnya, masih ada sekitar 162 lembaga atau Yayasan Keagamaan yang akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan. Intinya, dalam perkembangan kasus dugaan pemotongan dana hibah Provinsi tahun 2020 ini, selain terus bertambah lembaga yang diperiksa penyidik, sudah mengarah ke terduga oknum yang mengkondisikan pemotongan.

“Selain terduga pengepul dan pemotong di lapangan juga terduga pelaku besarnya, sudah dibidik siapa saja orang-orangnya. Dan kemungkinan besar, akan ada penetapan tersangkanya,” ujar Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *