TASIKMALAYA — DPRD Kabupaten Tasikmalaya semula menjadwalkan Rapat Paripurna terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2026 dan tentang perampingan SOTK, pada Jum’at 18 Juni 2021.
Tetapi hanya satu paripurna yang terlaksana. Yakni Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; atau terkait perampingan SOTK.
Ternyata Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tidak mengharuskan pengesahan Ranwal RPJMD melalui rapat paripurna DPRD.
“Bahwa di pasal 49 pengesahannya bisa melalui kesepakatan Bupati dan pimpinan DPRD. Eksekutif bisa langsung ke Gubernur atau Provinsi Jawa Barat untuk konsultasi Ranperda RPJMD, untuk disesuaikan dengan RPJMD Provinsi dan Nasional,” terang Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Iing Farid Khozin, M.Si, kepada awak media saat ditemui di sela-sela persiapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya persetujuan penetapan Raperda Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Jum’at (18/06/2021).
Iing mengatakan, adapun proses selanjutnya, setelah mendapat evaluasi dan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, draft Ranperda RPJMD akan dibahas oleh dewan melalui komisi atau Pansus. tambahnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi, SP, menyampaikan, terkait pembatalan Paripurna yang sudah terjadwalkan sebelumnya, bahwa DPRD boleh mengubah jadwal kapan saja asal atas persetujuan pimpinan DPRD. Jadi sifatnya tetap resmi.
“Ranwal RPJMD ini kan dulu belum ada, sedangkan sekarang di Permendagri ada. Ini sesuatu yang baru. Namun di dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 di pasal 49, ternyata Ranwal ini tidak harus di Paripurnakan,” tegasnya.
lanjut Asep, Ranwal itu sendiri sudah disepakati oleh Bupati dan pimpinan DPRD.
“Langkah selanjutnya menjadi tanggung jawab eksekutif untuk mengkomunikasikannya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.





