Perampingan SOTK Pemkab Tasikmalaya Hal Positif

Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan berita acara Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Foto/dok : Set DPRD Kab. Tasikmalaya - kabarparlemen.id. //Fauzi.

TASIKMALAYA — Perampingan Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Kabupaten (SOTK Pemkab) Tasikmalaya sebagai hal yang positif.

Hal tersebut dikatakan Ketua Pansus Raperda Perubahan Kedua H. Demi Hamzah Rahadian, SH., MH, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya persetujuan penetapan Raperda Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Jum’at (18/06/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Demi, hal tersebut juga mencerminkan keseriusan eksekutif dalam melaksanakan efesiensi belanja pegawai dan optimalisasi belanja publik.

“Dengan adanya SOTK yang baru ini, terlihat kan strukturnya. Ada beberapa dinas yang digabungkan. Tujuannya itu semata-mata untuk meningkatkan optimalisasi belanja-belanja publik,” ujarnya.

Ketua Pansus Raperda Perubahan Kedua selaku Ketua Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya itu juga mencontohkan, bahwa sejauh ini ada ketidak seimbangan antara belanja pegawai dengan belanja publik. Seperti pada Dinas Arsip dan Perpustakaan; di mana belanja publiknya hanya Rp 500 juta tetapi belanja pegawainya hampir Rp 1 miliar.

“Kita DPRD mendorong lah pada upaya-upaya perbaikan keberpihakan terhadap masyarakat. SOTK ini paling bisa dilaksanakan pada anggaran perubahan, karena harus ada proses selanjutnya,” tandas Demi.

Sementara itu, Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP, mengatakan, bahwa alasan paling mendasar atas perampingan SOTK antara lain demi efektivitas kinerja pemerintahan. Ia tidak perlu OPD yang terlalu gemuk, tapi juga tidak terlalu kecil.

“Intinya OPD sebagai alat menggapai tujuan kita, ini efektif. Semakin ramping dan semakin sedikit kan bisa semakin cepat akselerasinya,” terangnya.

Alasan kedua, terang Ade, adalah demi efesiensi belanja pegawai. Seiring dengan itu belanja publik akan jauh meningkat. Sehingga kue APBD akan jauh lebih besar bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan dari hari ke hari, kian dirasakan oleh masyarakat. Belanja publik kita saat ini sudah di atas 30 persen. Kita akan terus memperbesar ruang-ruang advokasi bagi masyarakat,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *