Sekda Tanggapi Intruksi Bupati Tasikmalaya Soal Penerimaan Tamu Selama 3 Menit

Sekda Kab. Tasikmalaya Dr. Muhammad Zen. Inovatif89.com. //Dede Pepen.

TASIKMALAYA — Disebutkan dalam Intruksi Bupati Tasikmalaya nomor 5 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan dan penerimaan tamu kepada para Kepala perangkat daerah, Camat, Direktur BUMD, dan Kepala desa, tertanggal 28 Juni 2021.

Intruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021

Memperhatikan situasi perkembangan/penyebaran Corona Virus Disease- 19 (Covid 19) yang semakin meningkat dan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 agar tidak semakin meluas. Membatasi kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu dilingkungan kantor masing-masing, dengan kunjungan dilakukan paling banyak oleh 3 (tiga) orang dan kunjungan dan penerimaan tamu dilakukan paling lama 3 (tiga) menit.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Dr. H. Muhamad Zen mengatakan, intruksi itu bukan sesuatu yang teragendakan dan tidak ada hubungan dengan bagaimana meningkatkan pelayanan di masyarakat. Apalagi pengajian bisa dilihat secara umum, ada larangan tidak? Kan tidak juga.

“Hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi sipatnya hanya bentuk-bentuk yang belum jelas itu dibatasi. Sebetulnya 3 menit itu terlalu lama, karena sekarang dengan varian baru itu bisa perdetik,” ungkap Zen kepada awak media saat ditemui di kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, pada Jum’at 02 Juli 2021.

Zen mengatakan, itu hanya untuk membatasi dan mulai hari Senin maksimal 50% diantaranya Dinas Sosial, Bappeda, Keuangan dll. Tapi pelayanan tetap berjalan maksimal 50%, jadi 50% lagi dikerjakan di rumah.

“Jelas pekerjaan itu tidak bisa di tunda harus sesuai dengan jam kerja dan pengerjaan walaupun di rumah, sekarang dengan era teknologi bisa dikirimkan melalui email. Semua berjalan tidak ada masalah tinggal bagaimana komitmen orang itu, merasa tanggung jawab dengan pekerjaannya dan ini akan kita evaluasi, karena seksrsng ada penilaian kinerja,” tandasnya.

Ia menjelaskan, itu aturannya silahkan ke OPD masing-masing dan kepala OPD yang tau bahwa mana pekerjaan yang besok harus selesai dan pekerjaan tetap terselesaikan, tapi juga kita harus membatasi.

“Terkait tempat-tempat pariwisata dan yang lainnya nanti sore akan di terbitkan beberapa aturan, supaya lengkap di tunggu aja dulu! Walupun kita di zona yang paling ringan dan satu-satunya zona kuning di Jawa Barat adalah Kabupaten Tasikmalaya, karena Kab/Kota lainnya yaitu 12 itu zona merah, dan 14 zona sedang,” paparnya.

lanjut Zen, tidak berarti bahwa kita (santai) tetapi tidak boleh lengah, karna bisa berubahnya itu bukan dengan hitungan jam tapi menit.

“Intinya masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya harus tetap waspada, karena bentengnya bukan tenaga kesehatan saja tapi benteng utama adalah kesadaran masyarakat seperti halnya yang sering di ucapkan oleh Bupati “Teukenging Katepaan, Teukenging Nepaken” tidak boleh tertular dan tidak boleh menularkan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *