TASIKMALAYA — Bertempat di ruang rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2020, pada Selasa 27 Juli 2021.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Apip Ifan Permadi, S.Pd.I., M.IPOL, dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP, mewakili Bupati H. Ade Sugianto, S.IP, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Forkopimda, dan SKPD Kabupaten Tasikmalaya serta undangan lainnya.
Mengutif dari kabarparlemen.id, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD itu sendiri adalah bagian dari amanat Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Laporan keuangan sendiri terdiri atas laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CALK) yang telah selesai audit oleh BPK RI perwakilan Jawa Barat serta diperiksa ulang oleh inspektorat daerah.
“Alhamdulillah, secara umum seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, baik dari aspek pendapatan maupun dari aspek belanja,” ungkap Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP, dalam sambutannya.
Ditengah-tengah rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Wakil Bupati menyampaikan laporannya secara umum, belum sampai terperinci.
Dilain pihak, melalui akun media sosial Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya usai menghadiri rapat paripurna Wakil Bupati mengatakan, secara umum seluruh kegiatan berjalan sesuai perencanaan, baik dari aspek pendapatan maupun dari aspek belanja yang telah di audit BPK RI dan diverifikasi oleh Inspektur Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
“Melalui penjelasan ini dapat dilakukan pengkajian atas efektivitas kebijakan melalui besaran anggaran yang telah dialokasikan pada setiap bidang. Memberikan pedoman bagi DPRD maupun masyarakat untuk melakukan penilaian atas kinerja keuangan daerah, berdasarkan indikator perencanaan pembangunan daerah yang sebelumnya telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.





