Sejumlah Kalangan Apresiasi dan Dorong Disahkannya Ranperda Pesantren

Foto/dok : Set - DPRD Kab. Tasikmalaya //Fauzi

TASIKMALAYA — Apresiasi dan dorongan segera disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyenyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut salah satunya dari organisasi dilingkungan Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) yang menaungi Pondok-pondok Pesantren.

Dalam memberian apresiasinya itu RMI Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin oleh ketuanya, Ajengan Agus Ramdani dari Pondok Pesantren Cilenga Kecamatan Leuwisari menggelar silaturahmi langsung kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Tasikmlaya, Provinsi Jawa Barat, Senin, (23/8/2021). Diterima oleh Ketua Jejeng Zainal Muttaqin dan Sekretaris Fraksi Asep Muslim.

Bacaan Lainnya

Mengutif dari kabarparlemen.id, bahwa kedatangan RMI ke Fraksi KB, selain bersilaturahmi juga memberikan masukan sejumlah poin penting yang harus tercaver Perda Penyelenggaraan Pesantren.

“Menyampaikan aspirasi terkait hal apa saja yang memang harus dimasukan dalam Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ujar Ajengan (Aj) Agus.

Agus mengaku, karena mengetahui jika Fraksi PKB lah yang menjadi inisiator dan paling berkomitmen mengawal Ranperda tersebut.

Ia berharap, dengan ada Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, nantinya bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah di Kabupaten Tasikmalaya dalam memfasilitasi Pondok Pesantren. Fasilitasi tersebut bisa dalam fungsi Pesantren sebagai lembaga pendidikan, tempat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Ranperda ini tentu sebagai amanat dari Undang-undang tentang Pesantren di Pusat, dimana dalam pasal-pasalnya disebutkan, bahwa daerah dapat membantu, sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan fasilitasi di pesantren,” paparnya.

Dengan adanya Perda ini disatu sisi akan sangat membantu Pesantren, meski disisi lain ada kekhawatiran dari orang tua atau tokoh ulama, Kiyai sepuh. Semoga adanya Perda tidak menggangu kekhasan Pondok Pesantren dalam arti keikhlasannya selama ini.

“Dan tidak menjadikan mental para generasi di Pesantren menjadi peminta-minta. Insya Allah Pesantren dapat menjaga dari apa yang dikhawatirkan oleh orang tua,” tambah Aj Agus.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejeng Zainal Muttaqin mengatakan, jika pihaknya sangat menghaturkan terimakasih atas silaturahmi dan kepercayaan RMI kepada Fraksi PKB. Maka pihaknya mengaku siap untuk mengawal Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini agar sesuai dengan aspirasi pondok pesantren.

“Ini amanah, kami akan sungguh-sungguh mengawal Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini agar sesuai dengan aspirasi para pimpinan pesantren, para ajengan dan ketentuan hukum yang ada,” ungkap dia.

Sekretaris Fraksi PKB yang juga Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Muslim menegaskan, bahwa Fraksi PKB menargetkan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa selesai sebelum peringatan Hari Santri 22 Oktober. Meski demikian, tetap pihaknya mengacu jika Perda ini nantinya bisa benar-benar berkualitas dan aspiratif.

“Kami tidak saja menargetkan waktu penetapan Ranperda, karena yang terpenting juga adalah Ranperda ini bisa benar-benar berkualitas dan aspiratif bagi Pesantren,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *