Eksekutif dan Legislatif Sepakati Empat Agenda

Ketua DPRD Asep Sopari Al Ayubi, SP, (kiri) dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP, (kanan) memperlihatkan berita acara hasil rapat paripurna yang telah disepakati dan ditandatangani. //Fauzi.

TASIKMALAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna 4 (empat) agenda penting, bertempat di ruang rapat pari purna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Rabu (18/08/2021).

Rapat paripurna itu berlangsung secara hybrid antara luring dan daring, dengan jumlah peserta rapat sebanyak 32 orang pimpinan dan anggota legislatif. Turut hadir beberapa perwakilan eksekutif diantaranya Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, Sekretaris Daerah Mohamad Zen, perwakilan OPD, serta perwakilan Forkopimda.

Bacaan Lainnya

4 agenda penting dalam rapat tersebut adalah :

  1. Persetujuan Penetapan Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 172.2/KEP21-DPRD/2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021.
  2. Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya Mengenai Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2030.
  3. Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya Mengenai Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura.
  4. Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya Mengenai Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi, SP, menyampaikan, bahwa sektor pariwisata Kabupaten Tasikmalaya yang potensial dan beragam. Diantaranya religi dan budaya, perlu dibangun dan dikembangkan, sehingga menjadi daya guna dan dapat mendongkrak tingkat ekonomi masyarakat dan sumber daya daerah.

“Maka dari itu, DPRD mendukung upaya Pemerintah dalam menyiapkan perangkat hukum yang menjadi dasar pijakan pembangunan dan pengembangan potensi wisata di daerah. Khususnya potensi unggulan dan layak untuk dikembangkan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, sehingga tidak berbenturan dengan nilai-nilai yang berlaku,” ujar Asep kepada awak media saat ditemui usai rapat paripurna.

Ia mengatakan, adanya rencana induk pariwisata, pariwisata yang dikelola desa, Perhutani dan Pemerintah akan terintegrasi serta semua diarahkan pada pengembangan sektor pariwisata yang multiplayer efek.

“Hal ini dapat berdampak bukan hanya pada Pendapatan Asli daerah (PAD) tapi juga pada nilai ekonomi masyarakat yaitu masyarakat dapat berjualan, pelayan/guide pariwisata, penyedia jasa seperti homestay dan tumbuhnya pusat perekonomian baru karena ada transaksi (oleh-oleh/souvenir, kerajinan dan lainnya). Dapat mensejahterakan masyarakat sekitar dan menambah nilai ekonomi,” paparnya.

lanjut Asep, berharap sektor pariwisata tidak menjadi sebuah industri yang ‘kebablasan’ dengan memenuhi syarat pembangunan kepariwisataan.

“Salah satunya dengan mengusung atau mengedepankan kearifan lokal dan memperhatikan nilai-nilai atau norma yang berlaku di masyarakat,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *