TASIKMALAYA — Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaratu melaksanakan pembinaan terhadap RT dan RW, bertempat di Aula Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Jum’at (10/09/2021).
Dalam sambutannya, Ketua BPD Sukaratu Drs. H. Bunyamin, M.Si, menyampaikan beberapa materi kepada semua ketua RT dan RW, termasuk para perangkat desa terkait perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa.
“Lembaga Adat Desa adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa (gagasan) masyarakat desa,” ungkapnya.
Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat. Sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. tambah Bunyamin.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaratu Nunung Bahtiar ditemui usai pelaksanaan kegiatan pembinaan di ruang kerja Sekretaris Desa (Sekdes) kepada inovatif89.com mengatakan, tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan agar berkesinambungan bersama masyarakat dalam hal pengawasan.
“Saya hanya ingin berkesinambungan bersama masyarakat seyogyanya melakukan pengawasan, khususnya terkait peran RT/RW sangat diperlukan, dan terutama bagi penduduk pendatang yang baru pertama kalinya mengurus Kartu Keluarga (KK) maupun KTP. Dalam artian, peran Ketua RT/RW juga diperlukan sebagai perekat hubungan sosial antar warga,” ucapnya.
Menurutnya, penduduk yang pindah tetap perlu melapor kepada Ketua RT/RW setempat dan saat datang di tempat tujuan, sekaligus memperkenalkan sebagai warga baru dilingkungannya. Ini merupakan tanggungjawab moral serta menghargai adat istiadat setempat.
“Dengan melihat tugas, fungsi, dan kewajiban RT/RW yang langsung berhadapan dengan kepentingan masyarakat, dan sebagai ujung tombaknya,” ujar Nunung.
Kegiatan pembinaan RT/RW tersebut merupakan langkah dan solusi dalam menunjang kesuksesan program dan kegiatan Pemerintah Desa, dibarengi dengan pengelolaan dan pelayanan administrasi Pemerintahan Desa yang prima. tegasnya.
lanjut Nunung, terkait hal pembayaran pajak itu masih terkendala belum sesuai dengan target, karena dengan dalih pandemi Covid-19 dan dampak PPKM. Sehingga tidak bisa melakukan aktivitas, seperti usaha dan lain-lainnya.
“Target PBB itu sekitar 112 juta, tapi sampai saat ini baru mencapai 28 juta,” pungkasnya.





