TASIKMALAYA — Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya mengikuti pelaksanaan Rapat Paripurna secara daring dan 30 anggota secara luring (langsung), bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Selasa (21/09/2021).
Dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, Forkopimda, para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dan undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut membahas 2 agenda yaitu :
- Penyampaian Penjelasan Ranperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
- Penyampaian Penjelasan Ranperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan dukungan sebesar-besarnya mengenai Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas. Menurutnya, peran investasi dapat meningkatkan pelayanan publik serta mengembangkan usaha makro kecil dan Koperasi.
“Insentif dalam bentuk pengurangan pajak daerah dan pengurangan retribusi daerah, harus dipastikan dapat dikonversi menjadi dampak yang lebih baik. Fasilitasi Pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.





