CIAMIS — Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya mengajak masyarakat untuk membudayakan kembali tradisi budaya gotong royong, sebagai salah satu warisan leluhur.
“Apresiasi pada masyarakat Desa Pusakasari yang masih tetap memelihara budaya gotong royong yang merupakan warisan leluhur kita yang harus dilestarikan,” ungkap Herdiat dalam sambutannya pada penutupan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke XVIII tingkat Kabupaten di halaman Desa Pusakasari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/09/2021).
Herdiat berpesan agar budaya gotong royong jangan sampai hilang dan harus tetap dikembangkan di Tatar Galuh Ciamis.
“Pemerintah, baik itu Bupati sampai Kepala Desa tidak bisa apa-apa tanpa dukungan dan gotong royong masyarakat,” ucapnya.
Akibat adanya pandemi ini, terang Dia, anggaran banyak terrecofusing sehingga pembangunan di Kabupaten Ciamis menjadi sedikit terhambat, dan satu-satunya yang dapat memecahkan masalah ini adalah dengan gotong royong, bahu membahu antar masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi masyarkat Tatar Galuh Ciamis, yang dalam kondisi saat ini pun masih mau gotong royong membangun desa,” tuturnya.
Insyallah sesulit apapun kondisi kita saat ini, kalau dilaksanakan bersama-sama pasti akan selesai. tambah Herdiat.
Sementara itu, Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Ciamis Ape Ruswandana mengatakan, BBGRM merupakan salah satu program Gubernur yang diberikan pada Kabupaten Ciamis khususnya Desa Sukasari Kecamatan Cipaku. Pencanangan program BBGRM di mulai pada tanggal 26 Agustus 2021, dan ditutup secara langsung oleh Bupati Ciamis.
“Maksud dari kegiatan ini yaitu diantaranya melestarikan budaya gotong royong, meningkatkan peran aktif masyarakat baik mental, spritual dan pembangunan. Meningkatkan kemitraan antara masyarakat dan Pemerintah, mningkatkan rasa memilki masyarakat terhadap hasil pembangunan dan menciptakan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap gotong royong,” paparnya.
BBGRM merupakan implementasi terhadap upaya pemeliharaan dan pengembangan semangat kegotongroyongan masyarakat dalam pembangunan desa kelurahan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepala DPMD Jawa Barat, Unsur Forkopimda, Camat Cipaku, Kapolsek, Danramil, Ketua MUI Cipaku, Ketua Apdesi dan Para Kepala Desa sewilayah Kecamatan Cipaku.





